Ini Kata Manajemen Pandawa Group Terkait Izin Operasi Dicabut OJK

kabarin.co – Depok, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana atau investasi yang dilakukan Pandawa Group.

OJK menilai kegiatan Pandawa Group yang berkantor pusat di Jalan Raya Meruyung, Limo, Depok tersebut berpotensi merugikan masyarakat. “Kegiatan investasi Pandawa Group tak memiliki izin OJK, jadi ilegal dan melanggar Undang-Undang (UU) tentang Perbankan,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing dalam surat resmi OJK perihal penghentian kegiatan investasi Pandawa Group yang disampaikan ke pimpinan Pandawa Group yang diperoleh Republika, Rabu (16/11).

Baca Juga :  Harga Minyak Dunia Naik Karena Didorong Spekulasi dari Iran

Dalam surat yang ditujukan ke pimpinan Pandawa Group, Salman Nuryanto dan pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group bernomor SP 114/DKNS/OJK/XI/2016 tertanggal 15 November 2016 menegaskan Pandawa Group melanggar ketentuan dalam Pasal 46 UU Perbankan mengenai larangan perhimpunan dana tanpa izin atau bank gelap, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 200 miliar. Ancaman hukuman pidana termasuk juga terhadap setiap orang yang turut melakukan, menyuruh melakukan atau membantu melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.