Aset Negara Bertambah Rp 202,67 Miliar dari Barang Sitaan Kejahatan Korupsi

kabarin.co – Jakarta, Kekayaan negara berpotensi bertambah dari penambahan aset yang berasal dari barang sitaan dan rampasan hasil tindak kejahatan korupsi. Kementerian Keuangan merilis, sepanjang tahun 2016 ini penambahan aset negara berasal dari barang hasil sitaan dan rampasan baik berupa tanah dan bangunan, barang nonbangunan, hasil lelang barang sitaan, dan barang sitaan.

Tak hanya itu, penambahan aset juga berasal dari barang sitaan berdasarkan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, total potensi aset yang dimiliki negara dari penanganan kasus korupsi berjumlah Rp 202,67 miliar untuk tahun ini saja.

Baca Juga :  Dirjen Pajak: Masih Banyak Harta Wajib Pajak Besar yang Belum Dilaporkan

Sedangkan untuk penambahan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terhitung sebesar Rp 10,2 miliar dari hasil lelang barang sitaan dan Rp 25,4 miliar dari barang rampasan.

Sri menegaskan, pemerintah tidak mementingkan berapa jumlah penerimaan negara yang diperoleh dari pelelangan barang rampasan dan sitaan tindak pindak korupsi. Menurutnya, yang lebih penting adalah bagaimana upaya pengembalian barang rampasan dan sitaan hasil korupsi bisa memberikan efek jera bagi koruptor.