Tax Amnesty Sasar Pedagang Pasar

kabarin.co – Solo, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II membidik kalangan pedagang pasar untuk masuk program tax amnesty. Mereka bagian dari 120.000 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ditargetkan masuk program pengampunan pajak.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Lusiani mengatakan, pada periode pertama lalu kalangan UMKM yang masuk program tax amnesty baru 3.000 orang. Jadi, pada periode kedua, jumlah UMKM yang mengikuti pengampunan pajak diharapkan semakin bertambah. Kota Solo menjadi prioritas.

Baca Juga :  Refrizal : Dirjend Pajak Harus Lebih Kreatif dalam Menggali Potensi Perpajakan

Sebab, sekitar 50% pelaku UMKM yang mengikuti tax amnesty periode pertama berasal dari Solo. “Dari 3.000 UMKM yang ikut periode pertama, 1.500 dari Kota Solo,” ujar Lusiani di sela-sela sosialisasi tax amnesty kepada para pedagang pasar di Kantor Dinas Pengelola Pasar (DPP) Solo.

Dalam tax amnesty, kalangan UMKM mendapat keistimewaan karena tebusan hanya 0,5% apabila omzet pendapatan di bawah Rp4,8 miliar.

Baca Juga :  Pemerintah Kembali Buka Keran Impor Gula Mentah

Apabila lebih dari itu, tebusannya 2%. Ketentuan itu berlaku sama sejak tax amnesty periode pertama hingga ketiga nanti. Ketika periode pertama, peserta tax amnesty terbanyak berasal dari perorangan yang mencapai 8.000 orang. Kemudian 1.000 dari badan usaha serta 3.000 dari UMKM. Total tebusan yang diraih saat tax amnesty periode pertama yang berlangsung Juli hingga September lalu mencapai Rp1,2 triliun. Mereka yang ikut mencapai 12.000 wajib pajak.