Tax Amnesty Sasar Pedagang Pasar

Nilai pengampunan pajak dari wilayah Kota Solo besarnya mencapai Rp600 miliar atau separuh dari total yang didapatkan DJP Jateng II yang membawahi wilayah Purworejo, Cilacap, Kebumen, Magelang, Klaten, Solo, Boyolali, Karanganyar, Purbalingga, Purworejo, Sukoharjo, dan Temanggung. Kepala Dinas Pengelola Pasar (DPP) Solo Subagiyo menyatakan, sosialisasi tax amnesty pada awalnya melibatkan 300-400 pedagang dari berbagai pasar sebagai pionir.

Baca Juga :  Rupiah Bertahan di Level Rp13.664/USD

Mereka sebagai tokoh pedagang diharapkan dapat mentransfer hasil sosialisasi kepada pedagang lainnya. “Setelah itu, kami akan masuk ke pasar-pasar bersama kantor pajak,” tandas Bagiyo. Sementara itu, total jumlah pedagang di Kota Solo mencapai 16.000 orang yang tersebar di 44 pasar tradisional. (epr/oke)

Baca Juga:

Selamat Datang “Tax Amnesty” di Pasar Tanah Abang

Baca Juga :  Trump dan Cina, Jadi Tantangan Nyata Pertumbuhan Ekonomi 2017

Dokter Bayar Tebusan Tax Amnesty Paling Rendah Rp15 Ribu

Kemana Larinya Dana ‘Tax Amnesty’?