Investasikan Dana Amnesti Pajak, BKPM akan Prioritaskan Investor

kabarin.co – Jakarta, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan langkah jitu untuk mendukung program pengampunan pajak yang dicanangkan oleh pemerintah.‎ BKPM menerbitkan Peraturan Kepala BKPM Nomor 8 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2015 tentang pedoman dan tata cara izin prinsip penanaman modal.

Peraturan Kepala BKPM tersebut merupakan bentuk peran serta BKPM dalam rangka pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty. Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan bahwa sejak diberlakukannya Peraturan Kepala BKPM tersebut, tercatat satu perusahaan peserta program amnesti pajak telah memanfaatkan layanan izin investasi tiga jam dengan bidang usaha industri kemasan dan nilai investasi mencapai Rp 131 miliar serta menyerap tenaga kerja sebesar 317 orang.

Baca Juga :  Transkrip Lengkap Wawancara Prabowo Subianto dengan Rosiana Silalahi bag 1

“Kami berharap akan semakin banyak peserta Amnesti Pajak yang dapat memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam,” kata Thomas melalui siaran pers, Rabu (7/12).

Berdasarkan data hingga 6 Desember 2016, layanan Izin Investasi 3 Jam telah dimanfaatkan oleh 231 perusahaan dengan total rencana nilai investasi Rp 687,7 triliun dan bertujuan untuk menyerap tenaga Kerja sebanyak 146.170 orang.