2017 Pemerintah Minta Belanja Pegawai Tidak Lebih dari 50 Persen APBD

kabarin.co – Jakarta, Pemerintah menargetkan belanja pegawai untuk pemerintah daerah tidak lebih dari 50 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Belanja pegawai, termasuk pengeluaran untuk gaji dan bonus pegawai, selama ini tercatat bisa mencapai 60 persen dari APBD di tiap daerah.

Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Boediarso menjelaskan, sesuai permintaan Presiden Joko Widodo, belanja modal harus lebih digenjot dibanding belanja pegawai nantinya. Ia melanjutkan, belanja modal akan dititikberatkan untuk pembangunan infrastruktur.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Dua Jurus Genjot Dana Repatriasi Amnesti Pajak

Hal ini, menurutnya, sejalan dengan arahan Presiden dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 yang mengatur bahwa sekurang-kurangnya 25 persen dari dana transfer umum harus digunakan untuk belanja infrastruktur. “Dana transfer umum yang meliputi DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil) digunakan untuk belanja infrastruktur,” ujar Boediarso, Rabu (7/12).

Baca Juga :  Tunggakan Pelanggan PLN Timika Capai Rp 5 Miliar

Kementerian Keuangan mencatat, hingga saat ini rata-rata belanja modal di APBD yang digunakan untuk belanja infrastruktur telah mencapai 35 persen. Namun, masih tercatat 119 daerah baik kabupaten dan kota yang belanja infrastrukturnya masih di angka 23 persen, atau di bawah arahan pemerintah pusat untuk membelanjakan infrastruktur sebesar 25 persen.