“Nanti didorong 2017 APBD kota dan provinsi minimal 25 persen dari dana transfer umum digunakan untuk belanja modal,” katanya.
Pengurangan belanja pegawai ini, lanjut Boediarso, memungkinkan adanya pemindahan lokasi kerja pegawai dari satu daerah ke daerah lain. Artinya, daerah yang memiliki jumlah pegawai berlebih akan dikurangi dan dialihkan ke daerah yang kekurangan pegawai. Hal ini membuat belanja pegawai di setiap daerah lebih merata dan efisien.
“Mekanisme ini diatur melalui PAN RB dan BKN untuk memungkinkan perpindahan pegawai daerah yang kelebihan pegawai ke depan dialihkan ke yang kurang, yang masih kurang,” ujar dia. (rep)
Baca Juga:
Menkeu Sri Mulyani Kini Mengincar PNS untuk Ikut Tax Amnesty