Selanjutnya, jika menerima tawaran tax settlement atau pengampunan pajak dari pemerintah, Google cukup membayar utang pajak ditambah denda 150%. Tapi, apabila menolak akan dibawa ke pengadilan, dan Google kalah, maka dendanya bisa mencapai 400%. (oke)
Baca Juga:
Dirjen Pajak Tegaskan tak Ada Negosiasi Pajak dengan Google