Google Tunggak Pajak, Menkominfo: Pemerintah Tidak Bisa Sembarang Blokir

kabarin.co – Jakarta, Pemerintah masih terus mengupayakan pembahasan dengan perusahaan teknologi informasi asal AS, Google Inc, agar pajak terutang bisa dibayarkan. Pemerintah berencana menutup pintu negosiasi pajak. Artinya, per Januari 2017 mendatang proses penyidikan berjalan dan membuat Google berpotensi dibebani penalti 150 persen dari pajak terutang.

Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara menyebutkan, pihaknya tidak akan mengintervensi proses pembahasan terkait pajak Google. Menurutnya, tanggungan soal perpajakan yang menyeret Google sepenuhnya adalah kewenangan Kementerian Keuangan. Meski begitu, Rudiantara menegaskan bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya keputusan dari otoritas fiskal.

Baca Juga :  Rupiah Menguat ke Rp13.532/USD

Ditanya soal peluang pemblokiran bila Google tetap bandel, Rudiantara menyebutkan bahwa opsi tersebut adalah jalan terakhir. Menurutnya, pemerintah tidak bisa sembarangan memblokir suatu situs apalagi mesin pencari skala besar seperti Google. Ia meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak Kemenkeu.