Google Tunggak Pajak, Menkominfo: Pemerintah Tidak Bisa Sembarang Blokir

“Blokir itu langkah paling akhir. Kita tidak bisa hanya main blokir, blokir, tapi juga harus perhitungkan kepentingan masyarakat secara umum. Kembali, ini semuanya tidak bisa ditetapkan oleh saya sendiri. Ini akan ditetapkan bersama-sama dengan stakeholders,” ujar Rudiantara ditemui dalam diskusi panel Indonesia Infrastructure Guarantee Fund, di Jakarta, Kamis (22/12).

Rudiantara menambahkan, aplikasi turunan dari Google seperti layanan surat elektronik dan layanan lainnya sudah dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat Indonesia. Artinya, opsi pemblokiran sebetulnya tidak bisa sembarangan diterapkan.  “Saya tanya teman-teman (wartawan), teman-teman mau blokir nggak? Hayo.. Kan Google nggak cuma search engine. Ada email, macam-macamnya. Ini yang harus kita bicarakan,” katanya.

Baca Juga :  Rupiah Menguat Tipis ke Rp13.551/USD

Pemerintah juga berencana untuk menggunakan pembelajaran dari kasus Google untuk dimasukkan dalam pembahasan over the top (OTT). Rudiantara menyatakan bahwa pada prinsipnya siapapun pelaku usahanya, pebisnis harus membayar pajak. “Apalagi kalau untung,” ujar dia. (rep)