Dirjen Pajak Prediksi Tax Amnesty Periode III Tetap Diminati

kabarin.co – Jakarta, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi memprediksi periode tiga amnesti pajak yang berlangsung hingga 31 Maret 2017 akan tetap diminati oleh wajib pajak yang belum mengikuti program ini.

“Tahap satu dan tiga sama-sama menarik. Kalau tahap satu karena tarifnya rendah, tahap terakhir ini karena memang (amnesti) ini terakhir dan tidak akan muncul kembali,” katanya di Jakarta, Rabu (4/1/2017).

Baca Juga :  Terungkap! Jumlah Massa yang Hadir Demo 411 mencapai 2,3 Juta

Ken mengharapkan masyarakat yang belum melaporkan aset maupun harta untuk kepentingan kewajiban perpajakan guna secara sukarela ikut program amnesti pajak.

Ia memastikan otoritas pajak akan melakukan pemeriksaan maupun penegakan hukum kepada WP yang belum patuh, setelah amnesti pajak berakhir sehingga ini merupakan waktu yang tepat untuk meminta pengampunan pajak.

“Oleh karena itu saya mengimbau masyarakat untuk ikut amnesti pajak karena sudah tidak ada lagi,” ujar Ken.

Baca Juga :  Harga Cabe,Tomat dan Kebutuhan Pokok Lainnya Merangkak Naik

DJP memastikan tarif repatriasi maupun deklarasi dalam negeri untuk periode tiga amnesti pajak yang berjalan mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2017 sebesar 5% dan untuk tarif deklarasi luar negeri sebesar 10%