Pemerintah Yakin Kenaikan PPN Rokok Tak Pengaruhi Inflasi

kabarin.co – Jakarta, Pemerintah meyakini kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Hasil Tembakau dari 8,7 persen menjadi 9,1 persen tidak akan mempengaruhi laju inflasi. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menjelaskan, kenaikan PPN kali ini dianggap sudah memperhitungkan pertumbuhan industri dan peta jalan industri rokok hingga 2019.

Apalagi, kata dia, angka PPN tersebut masih lebih rendah dari pengenaan pajak normal lainnya di angka 10 persen. “Kan biasanya PPN itu 10 persen, dengan cara pajak masukan dan pajak keluaran. Tapi untuk rokok kita kenakan di final produsen. Ini industri sudah tahu roadmap kita menuju ke sana (PPN 10 persen),” ujar Suahasil di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (10/1).

Baca Juga :  Dolar Melemah, Rupiah Dibuka Menguat ke Level Rp13.499/USD

Kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK 010/2016 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pemungutan PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau ini efektif berlaku sejak Januari 2017 ini. Meski begitu, Suahasil mengaku belum tahu secara rinci berapa potensi lonjakan penerimaan negara yang diperoleh dari kenaikan PPN rokok kali ini.