Pemerintah Yakin Kenaikan PPN Rokok Tak Pengaruhi Inflasi

Pemerintah berharap secara bertahap bisa menaikkan PPN rokok ke level 10 persen hingga 2019 mendatang.
“Jadi secara prinsip, kami ingin PP itu kembali ke ketentuan umum. Sekarang adalah 9,1 persen, final. Ya sudah itu saja dulu. Nanti kami lihat lagi, tapi arahnya tetap ke normal (10 persen),” ujar dia.

Sementara itu, pelaku industri rokok merasa keberatan dengan kebijakan pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rokok menjadi 9,1 persen per Januari 2017 ini. Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo menilai, kenaikan PPN rokok ditambah dengan kenaikan cukai yang sudah diputuskan tahun lalu membuat produsen akan menaikkan harga jual rokoknya.

Baca Juga :  Rupiah Menguat 15 Poin Rp13.335 per USD

Padahal, kata dia, sejak tiga tahun belakangan industri rokok sedang mengalami penurunan kapasitas produksi. Bahkan menurut data Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, pada 2016 lalu ada penurunan kapasitas produksi sebesar 6 miliar batang. Ia menilai, kenaikan harga rokok bisa berimbas pada kenaikan angka inflasi.

“Ya kan, PPN naik ditambah cukai naik tahun lalu hubungannya kan ke kenaikan harga jual rokok ya. Tentu kenaikannya bisa bervariasi antarprodusen. Tapi kami melihatnya, ini justru memberikan ruang yang lebih banyak kepada produsen rokok ilegal. Sekarang saja, dari seluruh pasokan rokok yang ada, 11 persennya disebutkan ilegal,” ujar Budidoyo. (rep)