BI: Kenaikan Biaya STNK Sumbang Inflasi 0,25 Persen

kabarin.co – Jakarta, Bank Indonesia menyatakan kenaikan biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan surat-surat terkait kepemilikan kendaraan menyumbang 0,25 persen ke inflasi pada Januari 2017 yang diperkirakan secara bulanan akan sebesar 0,74 persen (month to month/mtm).

Menurut Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo, secara tahunan inflasi pada Januari 2017 akan sebesar 3,26 persen (year on year/yoy) atau naik dari Desember 2016 yang sebesar 3,02 persen (yoy). “Ini karena beberapa faktor dari kenaikan tarif yang diatur pemerintah (administered prices),” kata dia di Kantor Pusat BI, Jakarta, Jumat (13/1).

Baca Juga :  Lonjakan Dashboard Tax Amnesty di Hari Terakhir Tahap 1

Selain kenaikan tarif administrasi STNK, lanjut Perry, penyesuaian tarif tenaga listrik untuk pelanggan listrik golongan rumah tangga 900 volt ampere (va), juga menyumbang 0,11 persen ke inflasi. Selain administered prices, Perry menyebut tekanan inflasi dari kelompok barang lain seperti harga barang yang bergejolak (volatile food) masih terkendali.

Melihat dampak dari kenaikan administered prices sejauh ini, Perry menyebutkan pergerakkan inflasi masih dalam radar bank sentral. Dia meyakini dampak dari kenaikan biaya administrasi STNK dan tarif listrik hanya temporer.