DPR Akan Panggil Sri Mulyani Terkait Soal Aturan Baru Pemindahan Aset BUMN ke Swasta

kabarin.co – Jakarta,  Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat‎ (DPR) akan memanggil Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait diterbitkannya peraturan pemerintah (PP) No 72 tahun 2016. Dalam PP ini, pemerintah bisa memberikan penyertaan modal negara (PMN) secara langsung, tanpa mengikutsertakan DPR dalam pengambilan keputusan.

‎Anggota Komisi VI Ario Bimo mengatakan, pihaknya akan segera memanggil Sri Mulyani untuk menjelaskan lebih detail mengenai PP 72 2016. DPR ingin mendengarkan apakah PP ini tidak melanggar hal-hal yang menyangkut dengan undang-undang (UU). Baik UU Perbendaharaan Negara, UU BUMN, dan UU Keuangan Negara.

Baca Juga :  Seleb Instagram akan Dikenai Pajak

“Itu yang akan kita kerjakan dalam rapat kerja besok. Besok kita panggil (Sri Mulyani),” katanya.” kata Ario ditemui di Komplek Istana Negara, Rabu (18/1).

‎Menurut Ario, Komisi VI akan meminta penjelasakan dulu sejauh mana cara pandang pemerintah dalam mengeluarkan PP 72 kaitannya dengan UU keuangan negeara yang menyangkut pelepasan aset dengan persetujuan Presiden dan DPR. Argumen atas dikeluarkannya PP ini yang akan dijadikan pembahasan awal. Sebab,‎ hal yang bersifat pelepasan aset itu seharusnya bisa diketahui bukan hanya pemerintah, tapi juga oleh DPR.