Luhut Berikan Izin PT Freeport Untuk Ekspor Konsentrat

kabarin.co – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memberi restu PT Freeport mengantongi izin Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK sementara selama enam bulan. Dengan izin itu, Freeport bisa kembali melakukan ekspor konsentrat selama enam bulan ke depan.

Luhut menjelaskan, izin ini dikeluarkan untuk Freeport, agar perusahaan itu tetap bisa melakukan ekspor sambil menunggu proses perubahan status Kontrak Karya Pertambangan Freeport menjadi IUPK permanen.

Baca Juga :  Rupiah Menguat 4 Poin ke Rp13.550

“Kalau sekarang enggak dikeluarin (IUPK Sementara), kan enggak bisa izin ekspor.,” ujar Luhut di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Jakarta pada Rabu, 1 Februari 2017.

Waktu pemberlakuan IUPK sementara untuk PT Freeport ini diketahui lebih lama ketimbang yang telah dijanjikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan sebelumnya, yaitu  14 hari kalender sejak pengajuan dokumen lengkap.

Baca Juga :  Rupiah Diperkirakan Menguat Jelang Federal Reserve - The Fed

“Mereka (PT Freeport) harus comply dengan ketentuan apa yang kita minta, kayak divestasi,” terang Luhut.