Luhut menegaskan, keputusan itu tidak melanggar aturan yang berlaku. Bahkan menurutnya, hal ini merupakan solusi terbaik bagi kedua pihak yang berkepentingan. .
“Enggak. Kita cari solusinya. Memang ini barang (UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) dari awal sudah enggak jelas kan, artinya sudah ada masalah. Kita cari tenggat waktu melihat ini,” ucapnya.
Seperti diketahui, setelah perusahaan tambang emas itu mengubah skema dari Kontrak Karya menjadi IUPK. Maka, Freeport diwajibkan membangun fasilitas pemurnian atau smelter. (viv)
Baca Juga:
Luhut: Kita Tidak Bisa Diatur Freeport
Ditanya Soal Status Freeport, Wamen ESDM: Nanti Saja Ya Dijelaskannya
Luhut Kecewa dengan Minimnya Smelter milik PT Freeport Indonesia