Luhut Berikan Izin PT Freeport Untuk Ekspor Konsentrat

Luhut menegaskan, keputusan itu tidak melanggar aturan yang berlaku. Bahkan menurutnya, hal ini merupakan solusi terbaik bagi kedua pihak yang berkepentingan. .

Enggak. Kita cari solusinya. Memang ini barang (UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) dari awal sudah enggak jelas kan, artinya sudah ada masalah. Kita cari tenggat waktu melihat ini,” ucapnya.

Baca Juga :  Dolar AS Menguat, Rupiah Kembali Melemah ke Rp13.548/USD

Seperti diketahui,  setelah perusahaan tambang emas itu mengubah skema dari Kontrak Karya menjadi IUPK. Maka, Freeport diwajibkan membangun fasilitas pemurnian atau smelter. (viv)

Baca Juga:

Luhut: Kita Tidak Bisa Diatur Freeport

Ditanya Soal Status Freeport, Wamen ESDM: Nanti Saja Ya Dijelaskannya

Luhut Kecewa dengan Minimnya Smelter milik PT Freeport Indonesia