Ini Ancaman Dirjen Pajak Bagi Orang yang Tidak Ikut Tax Amnesty

kabarin.co – Jakarta, Periode ketiga program pengampunan pajak atau tax amnesty akan berakhir pada Maret 2017 nanti. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta masyarakat ikut tax amnesty, ketimbang harus membayar pajak dengan tarif normal saat ada temuan harta di kemudian hari.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama, mengingatkan tahun 2017 adalah tahun penindakan. DJP menyatakan bakal menggiatkan dan fokus melakukan pemeriksaan pada wajib pajak yang belum melaporkan hartanya selama tax amnesty.

“Di tahun 2017 ini setelah tax amnesty, kita fokuskan pemeriksaan pada wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty dulu. Jadi yang belum ikut tax amnesty, akan jadi fokus pemeriksaan kami,” kata Hestu di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Kamis (9/2/2017).

Baca Juga :  Peringkat Daya Saing Indonesia Kalah dari Malaysia

Diungkapkannya, DJP juga telah mengantongi daftar wajib pajak yang berpotensi belum menyelesaikan kewajiban pajaknya.

“Data di kami, wajib pajak enggak ikut tax amnesty, ini jadi fokus kita di penegakkan hukum. Masuk pemeriksaan. Ada data-datanya di kita, terutama yang sudah dihimbau ikut tax amnesty tapi enggak ikut,” ungkap Hestu.