Habib Bahar bin Smith Ditahan Polda Jabar Terkait Kasus Penganiayaan Anak

kabarin.co – Polda Jawa Barat (Jabar) resmi menahan Habib Bahar bin Smith terkait kasus dugaan penganiayaan. Hal tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.

“Untuk tersangka BS (Bahar) sudah dilakukan penahanan di Polda Jabar untuk proses hukum,” kata Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12) malam.

Habib Bahar bin Smith Ditahan Polda Jabar Terkait Kasus Penganiayaan Anak

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum sekitar tujuh jam dengan 34 pertanyaan. Agung menyatakan Bahar terbukti menganiaya korban berdasarkan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik.

Tak hanya Habib Bahar, kepolisian juga menetapkan lima tersangka yang diduga terlibat kasus penganiayaan tersebut. “Dua orang sudah ditahan di Polres Bogor,” kata Agung.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, sebelumnya Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018. Dalam laporan itu, Habib Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.

Terduga korban berinisial MKU (17) dan ABJ (18) beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB.

Perbuatan itu diduga bertentangan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (epr/mdk)

Baca Juga:

Diduga Aniaya 2 Anak, Habib Bahar bin Smith Diperiksa Polda Jabar

Jadi Tersangka, Habib Bahar bin Smith Tidak Ditahan

Pengacara Sebut Habib Bahar bin Smith Sudah Jadi Tersangka