kabarin.co – Jakarta, Hari ini Rabu (20/7/2017), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) akan mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pengumuman akan dilakukan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
dilansir dari okezone, pencabutan status hukum akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB di Lobby gedung Sentra Mulia (gedung imigrasi) Jalan HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jaksel.
Hari Ini Kemenkumham Akan Cabut Status Hukum HTI
Pencabutan ini menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mengantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013.
Sebelumnya pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu tersebut mengatur tentang pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila. Keputusan tersebut adalah dengan membubarkan dan menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang di Indonesia. (epr/oke)
Baca Juga:
Didampingi Yusril Ihza, HTI Resmi Gugat Perpu Ormas ke MK
Dibubarkan Secara Sepihak, HTI Siapkan Langkah Hukum
Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu Ormas Anti Pancasila
Mau Bubarkan Ormas Anti Pancasila Menko Polhukam Minta Dana Rp5 Miliar
Ormas Berperan Historis Kuat dalam Dinamika Kebangsaan
Ormas Daerah Tolak FPI di Samarinda, Aksi Itu Berlebihan
Pemerintah Bubarkan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia
Politisi Golkar : Anggota Ormas Kesal dan Emosi Atas Aparat Penegak Hukum
Pemutaran Film G30SPKI Didukung Ormas, Sejarawan UI : Tidak Perlu Dibahas Lagi