Hari Ini Kemenkumham Akan Cabut Status Hukum HTI

Nasional5 Views

kabarin.co – Jakarta,  Hari ini Rabu (20/7/2017), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) akan mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pengumuman akan dilakukan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

dilansir dari okezone, pencabutan status hukum akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB di Lobby gedung Sentra Mulia (gedung imigrasi) Jalan HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jaksel.

Hari Ini Kemenkumham Akan Cabut Status Hukum HTI 

Pencabutan ini menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mengantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013.

Sebelumnya pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu tersebut mengatur tentang pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila. Keputusan tersebut adalah dengan membubarkan dan menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang di Indonesia. (epr/oke)

Baca Juga:

Didampingi Yusril Ihza, HTI Resmi Gugat Perpu Ormas ke MK

Dibubarkan Secara Sepihak, HTI Siapkan Langkah Hukum

Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu Ormas Anti Pancasila

Mau Bubarkan Ormas Anti Pancasila Menko Polhukam Minta Dana Rp5 Miliar

Ormas Berperan Historis Kuat dalam Dinamika Kebangsaan

Ormas Daerah Tolak FPI di Samarinda, Aksi Itu Berlebihan

Pemerintah Bubarkan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia

Politisi Golkar : Anggota Ormas Kesal dan Emosi Atas Aparat Penegak Hukum

Pemutaran Film G30SPKI Didukung Ormas, Sejarawan UI : Tidak Perlu Dibahas Lagi