Buntut Dugaan Pengancaman oleh Oknum Hakim berinisial B : PN Kelas IA Padang Didemo

PN Kelas IA Padang Didemo terkait dugaan pengancaman oleh oknum hakim berinisial B, Senin (10/6/2024).

Padang, kabarin.co –  Puluhan pendemo yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Sumatra Barat (Sumbar), mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, jalan Khatib Sulaiman, Senin (10/6/2024).

Para pendemo tersebut, merupakan buntut dari oknum hakim PN Kelas IA Padang berinisial B, yang diduga melakukan pengancaman terhadap dua orang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang sekaligus aktivis perempuan dan advokat Kota Padang.

banner 728x90

Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumbar Sarah Azmi, mengatakan kepada media, bahwa hakim tidak memenuhi peraturan Makamah agung (perma) nomor 3 tahun 2017.

“Kami minta agar pengadilan mampu mengevaluasi hakim,” katanya.

Disebutkannya, terkait kasus tersebut, pihaknya telah melapor ke Polda dan Komisi Yudisial (KY).

Sementara itu, humas PN Klas IA Padang, Juandra, mengatakan, kepada awak media, bahwa ada mekanisme baik internal maupun eksternal.

“Pihak-pihak berwenang seperti KY dan Badan Pengawas (Bawas) Makamah Agung (MA) RI, yang menyatakan bersalah atau tidak. Jadi untuk saat ini hakim B, masih bertugas seperti biasa,” ujarnya.

Dari pantauan di lapangan, para pendemo tampak bersorak sorak di gerbang pintu masuk PN Klas IA Padang. Bahkan para pendemo ingin bertemu langsung dengan hakim B.

Selain itu sejumlah polisi tampak, berjaga jaga baik di dalam lindungan PN Kelas IA Padang maupun di luar.

Dalam berita sebelumnya disebutkan,
LBH Padang telah melaporkan tindakan pengancaman ini ke Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) dengan nomor laporan STTLP/106.a/VI/Yan/2024/SPKT/Polda Sumatera Barat dugaan pengancaman sebagaimana ketentuan Pasal 335 KUHP.

“Selain itu, LBH Padang juga melayangkan laporan atas dugaan pengancaman oleh oknum hakim tersebut ke Komisi Yudisial Penghubung Sumbar. Tak hanya itu, Ranti dan Icha melalui kuasa hukumnya juga melaporkan kasus itu ke Peradi sebagai organisasi advokat,” kata kuasa hukum pelapor, Adrizal, Jumat (8/6/2024) siang.

Laporan ke Peradi, katanya, merujuk kepada Ranti dan Icha yang bertugas sebagai pendamping hukum ketika mendapatkan ancaman dari hakim B.

LBH berharap laporan ke Komisi Yudisial, Polda Sumbar dan Peradi memberikan jawaban atas penegakan hukum kasus itu,” katanya.

Sementara itu, Advokat Publik LBH Padang atau pihak yang menerima ancaman, Ranti mengatakan, hakim B saat ini dalam proses pelaporan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Dugaan pengancaman tersebut, katanya, terjadi pada Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 14.00 WIB ketika Ranti dan Icha yang sedang menunggu persidangan tiba-tiba didatangi hakim Basman dari arah belakang.

Hakim ini langsung menyodorkan telepon seluler (ponsel) ke arah wajah saya dengan jarak yang cukup dekat dan memfoto saya,” kata Ranti.

Pada saat itu, Ranti menanyakan tujuan Basman memfoto dirinya tanpa izin. Pada saat bersamaan, hakim terlapor juga menanyakan kepada Ranti perihal pelaporan dirinya ke Komisi Yudisial.

“Ini pegangan buat saya (foto) jika terjadi apa-apa. Kamu lapor ke KY yah, nanti kalau ada apa-apa di KY, awas kamu,” kata Ranti menirukan ucapan hakim B.

Ranti bersama rekannya Icha mengaku sempat merekam ucapan yang dilontarkan hakim B, yang diduga mengancam kedua pengacara publik tersebut.

(*)

banner 728x90