Dari pantauan di lapangan, para pendemo tampak bersorak sorak di gerbang pintu masuk PN Klas IA Padang. Bahkan para pendemo ingin bertemu langsung dengan hakim B.
Selain itu sejumlah polisi tampak, berjaga jaga baik di dalam lindungan PN Kelas IA Padang maupun di luar.
Dalam berita sebelumnya disebutkan,
LBH Padang telah melaporkan tindakan pengancaman ini ke Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) dengan nomor laporan STTLP/106.a/VI/Yan/2024/SPKT/Polda Sumatera Barat dugaan pengancaman sebagaimana ketentuan Pasal 335 KUHP.
“Selain itu, LBH Padang juga melayangkan laporan atas dugaan pengancaman oleh oknum hakim tersebut ke Komisi Yudisial Penghubung Sumbar. Tak hanya itu, Ranti dan Icha melalui kuasa hukumnya juga melaporkan kasus itu ke Peradi sebagai organisasi advokat,” kata kuasa hukum pelapor, Adrizal, Jumat (8/6/2024) siang.
Laporan ke Peradi, katanya, merujuk kepada Ranti dan Icha yang bertugas sebagai pendamping hukum ketika mendapatkan ancaman dari hakim B.
LBH berharap laporan ke Komisi Yudisial, Polda Sumbar dan Peradi memberikan jawaban atas penegakan hukum kasus itu,” katanya.