Padang, kabarin.co – Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah terbitkan surat pengumuman.
Pengumuman tentang pembatasan kendaraan angkutan barang.
Yang akan melintasi ruas jalan Simpang Koto Mambang – Balingka – Padang Luar.
Pengumuman tersebut bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.
Pada jalur tersebut jelang tuntasnya proses perbaikan jalan nasional di kawasan Lembah Anai.
Direncanakan, pembatasan tersebut akan berlaku mulai 1 Juli mendatang.
Sampai dengan ruas jalan Padang – Bukittinggi via Lembah Anai dibuka kembali.
Ketika itu resmi berlaku, kendaraan dengan konfigurasi sumbu roda I-II-II tidak diperkenankan lagi melewati ruas jalan tersebut.
Kendati demikian, tetap ada pengecualian khusus bagi kendaraan tangki pertamina yang membawa BBM dan Gas Elpiji.
“InsyaAllah, ini akan efektif mulai 1 Juli sampai jalan lembah anai dibuka kembali,” tegas Mahyeldi, Jum’at (28/6/2024).
Ia menjelaskan, sebelumnya rencana pembatasan ini juga telah dibahas dalam rapat forum LLAJ Provinsi Sumbar pada Kamis (27/6) lalu.