Itu berarti, kebijakan ini telah melalui kajian mendalam dan merupakan hasil keputusan rapat.
Jika dalam pelaksanaan nantinya perlu dilakukan penyempurnaan, sambung Mahyeldi, pihaknya juga tidak kaku.
Pihak kepolisian bisa mengambil langkah diskresi, yang terpenting aman dan lancar.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi solusi untuk mengatasi kemacetan di jalur Malalak sampai ke Padang Luar,” harapnya.
Sementara itu, Kadishub Sumbar, Dedi Diantolani menyebut dalam rapat forum LLAJ Kamis (27/6/2024).
Tidak hanya membahas tentang pembatasan kendaraan barang di Jalan Simpang Koto Mambang – Balingka – Padang Luar.
Tapi juga, membahas tentang penutupan total ruas jalan Lembah Anai.
Meski pun selama ini jalur tersebut telah ditutup karena berada dalam tahap pengerjaan.
Tapi masih saja ada sejumlah pengendara roda dua yang memaksa melintas dengan berbagai alasan.
Kedepan, tidak boleh lagi terjadi, kecuali bagi yang mempunyai kepentingan percepatan pengerjaan proyek.
“Hasil rapat tersebut, telah kami tuangkan kedalam Surat Gubernur,” katanya.