BNN-Bea dan Cukai Ungkap Kasus Penyelundupan Ganja Thailand Jaringan Sindikat Narkotika Internasional

Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis ganja asal Thailand sebanyak 214 bungkus dengan berat 113,65 Kg.

Tim Gabungan kemudian melakukan controlled delivery ke daerah Bekasi, Jawa Barat, dan berhasil mengamankan MM, orang yang menyuruh AS sekaligus pemilik PT. CAS sebagai perusahaan penerima barang impor tersebut dengan barang bukti berupa 5 (lima) karung yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bed cover berisikan 60 bungkus narkotika jenis ganja Thailand dengan berat 31.884 gram.

Baca Juga :  Dikabarkan Ditangkap karena Narkoba, Ini 7 Foto Perubahan Tubuh Cupi Cupita 'Drastis Banget'

Berdasarkan pengakuan AS, Tim Gabungan kemudian melakukan penggeledahan ke sebuah Ruko di wilayah Cipinang Melayu, Jakarta Timur.

Dengan bantuan K-9 Bea dan Cukai, Tim Gabungan berhasil menemukan 32 kardus yang didalamnya berisi 154 bungkus ganja Thailand dengan berat 81.773 gram.

Sehingga total barang bukti narkotika ganja yang disita dalam kasus ini adalah seberat 113.657 gram.

Baca Juga :  BNN Kembali Musnahkan Ratusan Kilo Shabu dan Puluhan Ribu Ekstasi

Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap AS dan MM, diketahui bahwa ganja asal Thailand ini dikirim oleh seseorang berinisial BN yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.

Atas kerja kolaborasi yang dilakukan, BNN bersama Bea dan Cukai berhasil menyelamatkan 56.828 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.