KPU Sumbar Verifikasi Administrasi Dua Paslon Pilgub: Lengkap, Tapi Masih Ada Perbaikan

Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen. (Foto: instagram/@kpusumbar)

Padang, kabarin.co – KPU Sumbar telah menyelesaikan tahap verifikasi administrasi untuk dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar yang akan bertarung pada Pilkada 2024.

Meskipun persyaratan administrasi disebut lengkap, masih terdapat beberapa perbaikan yang perlu dilakukan.

banner 728x90

Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, bersama dengan Anggota KPU Sumbar lainnya Ory Sativa Syakban, Jons Manedi, dan Hamdan, mengungkapkan hal tersebut usai rapat pleno penetapan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon di Aula KPU Sumbar, Padang, pada Rabu (4/9/2024) sore.

“Persyaratan Pasangan Calon (Paslon) Pilgub Sumbar pada Pilkada 2024 sudah terpenuhi,” ujar Surya Efitrimen.

Ia menjelaskan bahwa verifikasi administrasi telah dilakukan dengan seksama, melibatkan lembaga dan institusi terkait yang mengeluarkan persyaratan bagi para calon.

Hasil pemeriksaan kesehatan, yang dilakukan pada 30-31 Agustus 2024, juga telah diterima dari RSUP Dr. M Djamil Padang.

“Dari hasil penelitian administrasi yang kami lakukan, seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai dengan indikator kelengkapan dokumen yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024. Maka, persyaratan administrasi calon dinyatakan memenuhi syarat,” tambah Surya.

Ia juga menegaskan bahwa kedua Paslon yang akan bertarung di Pilkada 2024 ini dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.

Mereka juga dinyatakan bebas dari penyalahgunaan narkoba setelah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan.

Meskipun demikian, Surya Efitrimen mencatat bahwa masih ada dokumen persyaratan yang perlu diperbaiki.

Perbaikan ini dijadwalkan akan berlangsung dari tanggal 6 hingga 8 September 2024.

Selanjutnya, KPU Sumbar akan melakukan penelitian ulang terhadap dokumen yang belum memenuhi syarat pada 6-14 September 2024.

Setelah hasil penelitian diterima, KPU Sumbar akan melakukan klarifikasi dan menerima masukan dari masyarakat terkait keabsahan persyaratan calon pada 15-18 September 2024.

“Kami akan melakukan klarifikasi setelah menerima tanggapan masyarakat hingga 21 September. Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September, dan pengundian nomor urut Paslon akan dilaksanakan pada 23 September 2024,” jelas Surya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menambahkan bahwa perbaikan dokumen administrasi meliputi legalisasi ijazah, legalisasi penggunaan gelar tertentu, dan surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak.

Untuk diketahui, dua pasangan calon yang bertarung dalam Pilkada 2024 adalah Mahyeldi dengan Vasko, serta Epyardi Asda dengan Ekos Albar.

Kedua pasangan calon ini telah melewati berbagai tahapan verifikasi administrasi dan kini tinggal menunggu hasil akhir penetapan sebagai calon resmi dari KPU Sumbar. (*)

banner 728x90