Padang, kabarin.co – KPU Sumbar telah menyelesaikan tahap verifikasi administrasi untuk dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar yang akan bertarung pada Pilkada 2024.
Meskipun persyaratan administrasi disebut lengkap, masih terdapat beberapa perbaikan yang perlu dilakukan.
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, bersama dengan Anggota KPU Sumbar lainnya Ory Sativa Syakban, Jons Manedi, dan Hamdan, mengungkapkan hal tersebut usai rapat pleno penetapan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon di Aula KPU Sumbar, Padang, pada Rabu (4/9/2024) sore.
“Persyaratan Pasangan Calon (Paslon) Pilgub Sumbar pada Pilkada 2024 sudah terpenuhi,” ujar Surya Efitrimen.
Ia menjelaskan bahwa verifikasi administrasi telah dilakukan dengan seksama, melibatkan lembaga dan institusi terkait yang mengeluarkan persyaratan bagi para calon.
Hasil pemeriksaan kesehatan, yang dilakukan pada 30-31 Agustus 2024, juga telah diterima dari RSUP Dr. M Djamil Padang.
“Dari hasil penelitian administrasi yang kami lakukan, seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai dengan indikator kelengkapan dokumen yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024. Maka, persyaratan administrasi calon dinyatakan memenuhi syarat,” tambah Surya.