Berdasarkan data dan informasi dari penyidik, saksi Aditya ditemukan luka lecet di bahu kiri dan mata kaki kiri usai mengalami kecelakaan karena ditendang personel Ditsamapta Polda Sumbar saat membubarkan aksi tawuran tersebut.
“Ini yang kami sesuaikan, ada luka di bagian tubuh sisi kiri. Itu yang kami sesuaikan, dimana saksi Adit mengalami luka dan almarhum Afif Maulana pun di tubuh juga ada luka,” ungkapnya.
Namun, lanjut Ade, hal yang berbeda dari proses kecelakaan tersebut. Menurutnya, bila dihitung dari kecepatan 60 KM/jam, maka potensi terjadinya cedera pengendara biasanya terjadi pada bagian depan.
“Adanya patah tulang iga pun seharusnya juga terjadi patah tulang bagian depan atau di samping. Hal ini yang berbeda dengan temuan pada tubuh jenazah Afif, dimana tulang iga yang patah di bagian belakang,” imbuhnya.
“Jadi tidak bersesuaian. Apalagi kita lihat pada dokumen yang diberikan LPSK, dimana ditunjukkan foto saat Afif ditemukan di bawah jembatan, daerah wajah tampak tidak ada luka-luka. Serta pada foto saat saksi Aditya dikumpulkan di Polda Sumbar juga tidak ada luka-luka di sana,” tambahnya.