Kejati Sumbar Tetapkan 12 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Tol Jilid 2

Padang, kabarin.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) melakukan penahanan terhadap tersangka,

kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan jalan tol Padang – Pekanbaru di atas lahan Taman Keanekaragaman Hayati milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2020 sampai 2021.

banner 728x90

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar M. Rasyid didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar Efendri Eka Putra, dan tim penyidik Kejati Sumbar Alexi, mengatakan, tersangka sebanyak 12 orang, satu diantara mereka meninggal.

“Yang tersebut berinisial B dari masyarakat, sehingga total tersangkanya 11,” katanya, Rabu (23/10/2024).

Para tersangka yang berjumlah dari 11 orang tersebut adalah SF selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah/ Ketua Penetapan pelayanan Terpadu (P2T). YH selaku Anggota P2T. MR, BR, ZD, AM, MN, AR, dan ZN masing-masing selaku
penerima ganti kerugian jalan tol diatas lahan Pemkab Pariaman (masyarakat).

“Setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan berdasarkan bukti
permulaan yang cukup. Maka
penyidik langsung melakukan penahanan rumah tahanan (Rutan) Anak Aia Padang terhadap 2 tersangka. Dan 9 orang tersangka dilakukan Penahanan Kota,”ujarnya.

Dikatakan, 2 orang yang ditahan yaitu SF dan YH. Dimana keduanya dititip ke Rutan Kelas II B Padang selama 20 hari untuk mempermudah penyidikan.

Adapun alasan dilakukan penahan Rutan para tersangka berdasarkan pasal 21 KUHAP, yaitu subjektif tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau
mengulangi tindak pidana.

Objektif, tindak pidana yang ancamannya berupa pidana penjara lima tahun.

“Sedangkan sisanya dilakukan penahanan kota, dengan alasan tim penyidik mengupayakan adanya pengembalian kerugian keuangan negara dan saat ini dinilai kooperatif sejak panggilan pertama tgl 17 oktober 2024,” imbuhnya.

Dijelaskannya, para tersangka dikenakan Pasal yang disangkakan pasal primair pasal 2 (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 (1) Ke- 1 KUHP, subsidair pasal 3 Jo pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang nomor 20 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 (1) Ke- 1 KUHP.

Dipaparkannya, perkara tesebut pada tahun 2020, terdapat kegiatan pengadaan tanah pembagunan jalan tol ruas Padang – Pekanbaru Seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang (STA 4+200- STA 36+600) Kabupaten Padang Pariaman, Propinsi Sumbar yang diketuai oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar yang juga selaku Ketua P2T Pengadaan tanah jalan tol S.

Pada tahapan pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi, S selaku Ketua P2T membentuk Satuan tugas (Satgas) A dan Satgas B bersama-sama Y, selaku Anggota P2T Pengadaan Tanah Jalan/ Kabid Pengadaan Tanah pada Kanwil BPN Provinsi Sumbar tahun 2020, secara sengaja tetap memproses pengadaan lahan untuk proyek jalan tol
Pekanbaru- Padang tanggal 5 Februari 2021.

Kemudian tanggal 19 Februari 2021, 4 Maret 2021 dan 5 Maret 2021, padahal diketahui terdapat pemberitahuan dari Asisten III Pemkab Pariaman Yulidarmi,
jika lahan tersebut merupakan aset Pemda Kabupaten Padang Pariaman.

Akibat perbuatan SF dan YH, nnegara mengalami kerugian keuangan negara hingga Rp 27 miliar sesuai audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar serta memperkaya 10 orang penerima ganti rugi sebesar kurang lebih 9 miliar rupiah.

(*)

banner 728x90