Kejati Sumbar Tetapkan 12 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Tol Jilid 2

Padang, kabarin.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) melakukan penahanan terhadap tersangka,

kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan jalan tol Padang – Pekanbaru di atas lahan Taman Keanekaragaman Hayati milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2020 sampai 2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar M. Rasyid didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar Efendri Eka Putra, dan tim penyidik Kejati Sumbar Alexi, mengatakan, tersangka sebanyak 12 orang, satu diantara mereka meninggal.

Baca Juga :  KPK Prihatin Korupsi di Bengkulu Sudah Termasuk Mengkhawatirkan

“Yang tersebut berinisial B dari masyarakat, sehingga total tersangkanya 11,” katanya, Rabu (23/10/2024).

Para tersangka yang berjumlah dari 11 orang tersebut adalah SF selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah/ Ketua Penetapan pelayanan Terpadu (P2T). YH selaku Anggota P2T. MR, BR, ZD, AM, MN, AR, dan ZN masing-masing selaku
penerima ganti kerugian jalan tol diatas lahan Pemkab Pariaman (masyarakat).

Baca Juga :  Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Bunting Dimulai

“Setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan berdasarkan bukti
permulaan yang cukup. Maka
penyidik langsung melakukan penahanan rumah tahanan (Rutan) Anak Aia Padang terhadap 2 tersangka. Dan 9 orang tersangka dilakukan Penahanan Kota,”ujarnya.