Perda ini mengatur langkah-langkah penanggulangan bencana mulai dari pra-bencana hingga mitigasi pasca-bencana. Misalnya, Pasal 18 menyebutkan bahwa setiap pembangunan yang memiliki risiko tinggi harus dilengkapi dengan analisis risiko bencana.
Pasal 19 mengatur rencana tata ruang untuk mengurangi risiko bencana, termasuk penerapan standar keselamatan dan sanksi bagi pelanggar.
Dalam paparannya, Verry mengingatkan masyarakat untuk selalu responsif terhadap potensi bencana.
Ia juga mendorong penyebarluasan informasi terkait Perda ini agar semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya mitigasi bencana.
“Kami juga akan memberikan bantuan kebencanaan kepada masyarakat untuk memperkuat kesiapan menghadapi situasi darurat,” tambahnya.
Kabid Rehab Rekon BPBD Sumbar, Suryadi, turut hadir dan menyampaikan bahwa Kota Padang memiliki ancaman bencana seperti angin puting beliung, banjir, dan banjir bandang. Ia mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai potensi bencana yang ada.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran masyarakat dan meningkatkan sinergi antarlembaga dalam upaya penanggulangan bencana di Sumbar.