Hukuman Suryadharma, KPK Belum Tentukan Sikap

kabarin.co – Mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali harus gigit jari lantaran hukuman pidana terhadap dirinya bertambah menjadi 10 tahun. Penambahan hukuman itu diputuskan di tingkat banding.

Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, Suryadharma divonis 6 tahun pidana penjara. Atas penambahan hukuman tersebut, KPK masih belum menentukan sikap.

“Atas putusan banding ini, jaksa masih berkonsultasi dengan pimpinan dan memiliki waktu 14 hari untuk pikir-pikir,” kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (2/6/2016).

Yuyuk mengatakan bahwa pemberitahuan resmi putusan banding itu diterima pada Senin, 30 Mei 2016. Sementara, putusan tersebut telah diketok pada 19 Mei 2016.

“Sudah diputus 19 Mei di tingkat banding, hukumannya dinaikkan jadi 10 tahun penjara,” ujar humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI), Heru Pramono, saat dikonfirmasi detikcom sebelumnya.

Heru mengatakan vonis tersebut diketok oleh ketua majelis hakim tinggi Mas’ud Alim. Sebelumnya, Suryadharma divonis di pengadilan Tipikor dengan 6 tahun penjara.

Selain ditambah hukuman penjaranya, PT DKI juga menambah hukuman pencabutan hak kepada SDA. Dia dicabut haknya untuk menduduki jabatan publik dalam 5 tahun ke depan.

“Artinya dia tidak bisa menduduki jabatan publik dalam 5 tahun terhitung sejak putusan ini dibuat,” ucapnya.

Sedangkan uang pengganti masih sama. SDA tetap dihukum membayar uang pengganti Rp 1,8 miliar. “Kalau 1 bulan dia tidak bayar uang pengganti, maka hartanya akan dirampas untuk bayar uang pengganti,” ucapnya.

Vonis 10 tahun penjara satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. (det)