Info Valid AHok Terima Rp 12 Triliun, Buat Mega Rp 10 Triliun

KabarUtama1 Views

kabarin.co – Desas desus Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri menerima uang Rp 10 Triliun, mulai tampak titik terangnya. Seorang pengusaha keturunan Tionghoa yang diketemui informan indonesiapolicy.com menyatakan info tersebut valid.

aguan-dan-ahok

Ceritanya, pulau hasil reklamasi, Pulau G sudah dijual ke Hongkong. Dari kepulauan yang sudah diserahkan Inggris ke Republik Rakyat Cina (RRC), pengusaha Pulau G, Agung Podomoro Land (PT.Wisesa) yang dimiliki Sugianto Kesuma alias AGuan, diperoleh dana segar sekitar Rp 40 Triliun dari lembaga keuangan disana.

Dari dana yang diperoleh itu diserahkan kepada AHok Rp 12 triliun, nah yang Rp 10 triliun itu diserahkan AHok kepada Megawati. Dari dana itu pengusaha yang memperoleh hak atas tanah reklamasi Pulau G, diwajibkan juga membangun 40 ribu rumah susun. “Pulau (reklamasi) G itu gak boleh gagal atau dibatalkan. Siapapun yang membatalkan atau menggagalkannya, jangankan AHok, Jokowi pun, pasti kami lengserkan. Enak aja udah terima, mau batalkan proyek itu,”ujar informan itu menirukan kata-kata pengusaha tersebut.

Tak heran jika, Menteri Koordinator Maritim, Rizal Ramli disikat. Karena membatalkan izin Pulau G. Walaupun Rizal, tidak sembarangan dalam membatalkan reklamasi pulau itu. Rizal, bahkan membentuk Tim yang terdiri dari pakar lingkungan, kelautan, sosial dan lainnya untuk mengkaji keberadaan pulau-pulau reklamasi tersebut, khususnya Pulau G.

mega-dan-ahok

Setelah Rizal disingkirkan Jokowi, penggantinya Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, kontan menyatakan meneruskan reklamasi Pulau G. Luhut tidak peduli dengan kajian sebelumnya, dan putusan pengadilan yang membatalkan izin proyek reklamasi tersebut. Pernyataan Luhut tentu, bukan kemauan dia saja, tetapi tentu dari bosnya, Jokowi, dan taipan rakus yang berada di belakangnya.

Pernyataan Menko Luhut, tentu saja membuat AHok lega. Dia bisa bebas dari ancaman mafia yang juga taipan rakus tersebut. Bahkan AHok tidak kawatir dengan ancaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyatakan diskresi yang dilakukan AHok adalah bentuk lain dari tindak korupsi. Tapi herannya, sampai sekarang KPK masih tak mengambil tindakan, menyatakan AHok sebagai tersangka, menangkap atau menahannya, bahkan melepaskan AGuan dan anaknya dari cekal. Bau busuk akan semakin terkuak. Siapa yang jahat terhadap bangsa ini? (indonesiapolicy.com)

Baca Juga:

KPK dalam Tekanan Taipan Reklamasi?

Ini kata KPK Soal Kebijakan Ahok di Reklamasi Jakarta

Luhut Disebut Akomodasi Kepentingan Koruptor dalam Reklamasi