Inilah Peraturan Gubernur DKI yang Memaksa PNS Beli Beras Lewat Alfamart

Metro20 Views

kabarin.co – Hebohnya Peraturan Gubernur DKI yang memaksa pegawai negeri sipil di lingkungan Pemda DKI, membuat orang bertanya-tanya, apakah ini berita hoax? Ada pula seorang wartawati media asing meminta bukti. Jika jeli tentu para jurnalis akan menelusuri info ini, mulai dari Peraturan Gubernur DKI No.140/2016, sampai kenyataannya di lapangan.

surat-ahok-beras-alfamart-1

Dalam peraturan itu, beralasan ketahanan pangan untuk daerah DKI. Begitu juga jawaban Arif Buduts (mungkin ini Direktur Food Station Tjipinang Jaya, Arief Prasetyo Adi) kepada jurnalis senior Yopie Hidayat. “Ini bagian dari ketahanan pangan DKI dan tak ada paksaan,”tulisnya. La, apa bukan paksaan kalau, pegawai negeri yang tak mau beli beras, harus membuat surat pernyataan yang dibubuhi materai Rp 6.000 yang harus diketahui Gubernur Basuki Tjahja Purnama?

surat-ahok-beras-alfamart-2

Peraturan Gubernur DKI itu bertajuk “Penyediaan Besar Bagi Pegawai Negeri Sipil” lembaran peraturan itu ada tujuh (7 lembar), plus surat pernyataan bagi yang menolak membeli beras. Mari kita blejeti peraturan itu. Dalam butir menimbang disebutkan Pemerintah Provinsi DKI menugaskan kepada PT.Food Station Tjipinang Jaya. Kata penugasan ini tampak bahwa terjadi monopoli dan kartel dalam penyediaan beras untuk PNS DKI. Ini juga menafikan aturan mengenai tender, jika mengenai proyek lebih dari Rp 100 juta.

surat-ahok-beras-alfamart-3

Dalam Bab I butir 13, disebutkan, toko modern adalah toko retail modern/minimarket yang bekerjasama dengan PT. Food Station Tjipinang Jaya. Nah, butir inilah jalan masuk Alfamart, yang menurut sumber informasi indonesiapolicy.com di Pemda DKI Jakarta, ditunjuk oleh Gubernur DKI Jakarta. Aturan ini jelas melanggar perdagangan yang fair dan terbuka. Jika ingin memajukan kenapa tidak dibagikan kepada pedagang-pedagang kecil menengah atau Koperasi di lingkungan DKI. Kenapa harus kepada minimarket modern? Tentu saja, ada orang tertentu di birokrasi yang mendapat koompensasi dari minimarket yang ditunjuk.

surat-ahok-beras-alfamart-4

Menurut sumber, penunjukan oleh Gubernur DKI ini, karena ada perintah dari atasannya. Namun, ini belum dikonfirmasi kebenarannya. Yang nyata, adalah peraturan Gubernur DKI itu memang tertulis. Jumlah dan harga tercantum dalam Bab VII yang menyebut soal lima kilogram, dengan harga yang ditetapkan oleh instansi dinas terkait di DKI Jakarta. Dalam Bab VIII, pasal 13 yang memberikan PT.Food Station Tjipinang Jaya bekerjasama dengan toko modern/minimarket. Bahkan dalam butir ketiga pasal yang sama ada ancaman bagi PNS, “apabila PNS tidak mengambil beras yang disediakan oleh toko modern….sampai tanggal 14 bulan …” Ini pasal berbau ancaman.

surat-ahok-beras-alfamart-5

Janganlah beralasan ketahanan pangan padahal mau monopoli dan merugikan pedagang-pedagang kecil dan menengah dengan menunjuk toko modern retail. Kita ketahui minimarket semacam Alfamart dan Indomaret, sudah banyak merugikan pedagang-pedagang kecil. Perdagangan mereka dari hulu ke hilir dan sudah masuk ke desa-desa. Lalu apalagi yang akan diperoleh rakyat miskin, petani dan pedagang kecil menengah, jika kelakuan pemerintahnya sudah begini? Bukannya melindungi pedagang kecil dan menengah, malah mencekiknya hingga tak berdaya. (indonesiapolicy)

Baca Juga:

Gubernur DKI Paksa PNS Pemda Beli Beras di Alfamart

KPK Tidak akan Berani Menangkap 3 Tokoh Ini

Gabungan Ormas Melakukan Aksi Menolak Gubernur DKI Jakarta, Ahok