Jaksa Menyebut Pengacara Jessica Tidak Dibayar, Otto: Itu Urusan Pribadi Saya

kabarin.co – Pengacara Jessica, Otto Hasibuan mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kewalahan mencari celah untuk membuktikan bahwa Jessica bersalah. Menurutnya apa yang diungkapkan jaksa di luar substansi kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

“Kita geli saja ya, saya tidak menyangka mereka panik juga dengan pledoi kita ya jadi hal-hal yang tidak substansi pun dibicarakan tapi it’s okay saja, jadi kita sudah berhasil menjalankan taktik kita karena kita kan masih punya duplik,” kata Otto.

Hal tersebut dikatakan Otto saat skors sidang pembacaan tanggapan JPU atas pembelaan yang dilakukan kubu Jessica (replik) di PN Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).

Otto mengatakan bahwa senjata terakhir berada di kubu Jessica karena tim kuasa hukum akan bisa mengklarifikasi semua dalam pembacaan duplik Rabu depan (20/10).

Selain itu, Otto juga menyayangkan JPU yang berkata secara implisit bahwa pengacara Jessica dibayar cuma-cuma alias gratis.

“Dia juga bercerita seakan-kan mengatakan bahwa pengacara tidak dibayar, terlalu pribadi sebenarnya ya ini kan urusan pribadi saya, kenapa ya dia engga percaya kali ya kalau saya engga dibayar ya?” ujar Otto.

“Mereka selalu dibayar kali mungkin, atau mereka selalu berpikiran bahwa lawyer itu selalu dibayar. Mereka tidak tahu prinsip-prinsip lawyer,” tambah Otto.

Otto berujar bahwa pengacara adalah pengawal konstitusi yang tidak selamanya memerlukan uang. Dia menceritakan proses keluarga Jessica bersama tim kuasa hukumnya yang lain yang datang kepada kepada Otto dan meminta tolong menangani kasus Jessica.

“Perlu mereka mendalami sejauh mana profesi advokat itu, tidak semua sama, lihat orangnya dong,” kata Otto.

Soal pernyataan jaksa yang menyebut ada 5 gram sianida ditaburkan Jessica di kopi Mirna, Otto membantah hal tersebut. Menurutnya tidak ada bukti fakta yang bisa menunjukkan tangan Jessica mengambil sianida dari dalam tas.

“Jelas kan tidak ada gambar dan tidak ada fakta bahwa tangan Jessica mengambil 5 gram sianida dari tas,” katanya.

Dalam persidangan, pernyataan JPU sendiri dianggap Otto telah menyatakan bahwa landasan mereka menyebut adanya 5 gram sianida dalam tas Jessica hanyalah sebuah perhitungan.

“Dia sendiri sudah ngakui itu katanya hanya hitungan, ya kan dia sudah mengakui tadi, jadi dia sendiri sudah menjelaskan itu perhitungan nah kalau perhitungan berarti bukan fakta dong jadi kalau itu perhitungan ngomong dong di dalam tuntutan bahwa terdakwa mengambil sesuatu dari tas,” lanjut Otto.

Otto heran kenapa jaksa tidak menjelaskan sianida tersebut berbentuk seperti apa, serbuk, cairan atau padat.

“Jadi benar lah yang dikatakan Khalil Gibran itu, kebohongan kecil akan ditutupi oleh kebohongan besar, kebohongan besar akan ditutupi oleh kebohongan lebih besar lagi sampai akhirnya kebohongan itu akan bercerita tentang kebohongan itu sendiri,” ungkapnya. (MYR)

Baca Juga:

Pengacara Memastikan Tak Ada 1 Alat Bukti yang Nyatakan Jessica Bersalah

Menyindir Jaksa, Pengacara: Pembantu Jessica Wongso Saksi Kunci Palsu

Pledoi Jessica Lebih dari 3000 Lembar