Jalani Sidang Eksepsi, Buni Yani Didampingi 29 Pengacara

kabarin.co – Jakarta, Terdakwa kasus ujaran kebencian Buni Yani jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Dikutip dari cnnIndonesia, sidang dimulai pukul 09.00 WIB bertempat di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kota Bandung, Selasa (20/6). Sidang dipimpin oleh hakim ketua M Sapto.

Buni Yani hadir dengan memakai kemeja putih dan celana hitam. Dia didampingi 29 pengacaranya.

Jalani Sidang Eksepsi, Buni Yani Didampingi 29 Pengacara

Setelah hakim membuka persidangan, penasehat hukum kemudian membacakan eksepsinya.

Pada sidang sebelumnya, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi tanpa hak sehingga menimbulkan kebencian di masyarakat. Tak hanya itu ia jua dinilai tak punya hak mengedit dan menyebarkan video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal pengutipan surat Al Maidah di Kepulauan Seribu, September tahun lalu.

Video yang menginformasikan kegiatan Ahok saat menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta itu berdurasi 1 jam 48 menit. Sementara Buni memotong video itu menjadi 30 detik, antara menit ke 24 hingga 25. Video hasil editannya kemudian diposting ke akun Facebook pribadinya.

Buni memposting video tersebut di rumahnya di daerah Depok. Buni Yani awalnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Depok. Tapi, ada beberapa alasan sehingga sidang Buni Yani dipindah ke Bandung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Buni Yani dengan dua pasal yakni pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 dan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE).

Atas dakwaan tersebut, Buni Yani menyatakan eksepsi atau keberatan terutama terhadap pasal 32, lantaran tidak merasa diperiksa oleh penyidik terkait pasal tersebut. (epr/cnn)

Baca Juga:

Sidang Perdana, Buni Yani Didakwa Langgar UU ITE dan Terancam 6 Tahun Penjara

Merasa Dizalimi, Buni Yani Tantang Para Pendukung Ahok Soal UU ITE

Bacakan Pledoi, Ahok Tuding Buni Yani Dalang Kegaduhan

Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin Buni Yani