Jangan Hanya Demi Investasi Kedaulatan Negara Digadaikan!

Nasional15 Views

kabarin.co, JAKARTA-Pemerintah berencana memberikan izin pengelolaan ribuan pulau-pulau di Indonesia kepada pihak asing. Hal itu dimaksudkan untuk menarik investasi asing dan wisatawan datang ke negara ini. Upaya ini ramai menjadi bahan pembicaraan viral di media sosial.

“Sekarang kita jangan ribut-ribut, karena menciptakan lapangan pekerjaan paling cepat itu, ya, turis. Nah, sekarang kami lagi bikin sebaik mungkin,” ujar Luhut saat menggelar konferensi pers di Kementerian Koordinator Kemaritiman, Senin, 9 Januari 2017.

Perbaiki cara komunikasi
Rencana pemerintah ini mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon. Menurutnya, sesudah isu gelombang tenaga kerja asing menjadi sorotan publik dalam dua tahun terakhir, seharusnya pemerintah memperbaiki cara komunikasi dalam menyampaikan kebijakan.

Ia menilai, di luar soal substansi, cara pemerintah mengutarakan rencana tersebut telah mengabaikan harga diri kita sebagai bangsa. “Secara substantif, kita memang terbuka terhadap investasi asing di berbagai sektor yang diizinkan oleh UU, termasuk sektor pariwisata.”

Indonesia tak mengenal hak pengelolaan pulau
Menyerahkan pemberian nama-nama pulau kepada pihak asing sebagai bagian dari iming-iming investasi bukanlah hal yang bijak. Lagi pula mengacu UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Indonesia tak mengenal hak pengelolaan pulau.

UU itu hanya mengenal Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3). yaitu hak pengelolaan atas bagian-bagian tertentu dari perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan, serta usaha yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, baik yang berada di atas permukaan laut maupun permukaan dasar laut.

Bertentangan dengan konstitusi dan melabrak Undang-undang
Peraturan atas hak itupun sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010, melalui Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010.

Jadi, HP-3 dianggap oleh MK sebagai bertentangan dengan konstitusi, karena mekanisme HP-3 dinilai telah mengurangi hak penguasaan negara atas pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Itu sebabnya kemudian diterbitkan UU 1/2014 tentang Perubahan atas UU 27/2007.

Rencana pemerintah memberikan hak pengelolaan pulau kepada asing, bahkan mengiming-imingi mereka untuk memberikan nama segala, bisa menabrak UU, jelas Fadli.

Apalagi Indonesia negara maritim, maka pemanfaatan pulau-pulau kecil harus memperhatikan fungsi pertahanan, keamanan, dan kedaulatan negara Republik Indonesia.

Bahkan, untuk pulau-pulau kecil terluar, sesuai PP No. 62/2010 disebut jika pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar hanya bisa dilakukan untuk tiga kepentingan, yaitu pertahanan dan keamanan, kesejahteraan masyarakat, serta pelestarian lingkungan.

“Itu sebabnya pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya, sesuai UU, hanya bisa diberikan kepada orang perseorangan warga negara Indonesia (WNI), badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, atau masyarakat adat. ”

Memang, UU juga membuka kemungkinan pemanfaatan bagi orang asing, tapi klausul itu, kalau kita dicermati undang-undangnya, tidak sinkron dengan pasal-pasal lainnya, dan hingga kini aturan turunannya juga tak pernah jelas.

Lagi pula, Fadli menambahkan, pemanfaatan oleh orang asing adalah hal yang aneh. Negara-negara seperti Jepang, Cina, atau Denmark, misalnya, juga tak pernah mengizinkan investor asing mengelola pulau mereka.

Mengkerdilkan peran masyarakat lokal
Kalaupun investor asing diberi ruang, izin itu seharusnya hanya boleh diberikan kepada badan hukum, jadi bukan diberikan kepada orang asing secara perseorangan. Itupun, dengan catatan, tak boleh bersifat ekslusif, di mana satu investor diizinkan menguasai satu pulau.

Senada dengan Fadli anggota DPR Komisi XI Heri Gunawan mengatakan “Yang terjadi dari pengalaman-pengalaman yang sudah ada, orang-orang asing yang mengelola pulau-pulau kita justru semakin mengerdilkan peran masyarakat lokal. Tentunya ini dapat menimbulkan potensi gesekan dan kerawanan sosial baru,”

“Pulau-pulau yang belum bernama, seharusnya digunakan pemerintah untuk memperkuat identitas keindonesiaan, dengan memberikan nama-nama seperti pahlawan nasional, tokoh seniman budayawan, tokoh olahraga dan atau nama-nama yang historis sesuai wilayah,” tambah Fadli.

“Jangan karena demi investasi kita kemudian jadi gampang saja menggadaikan kedaulatan,” tegas Fadli. (mfs)

Baca juga:

Luhut: Negara Tidak Menjual Pulau tapi Asing Bebas Memberi Nama

Rencana Serahkan Pulau kepada Asing adalah Bentuk Kesesatan Berpikir