Jelang Berakhirnya Program, Total Dana Tebusan Tax Amnesty Baru Mencapai Rp 122 Triliun

kabarin.co –  Jakarta, Total tebusan program pengampunan pajak (tax amnesty) yang berhasil didapatkan pemerintah sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak diterapkan hingga tiga hari menjelang berakhirnya periode III atau 31 Maret 2017 mencapai Rp 122 triliun atau 73,94 persen dari target Rp 165 triliun. Sedangkan total harta yang dideklarasikan mencapai Rp 4.632 triliun.

Data tersebut diperoleh dari laman www.pajak.go.id Selasa (28/3) hingga pukul 08.00 WIB.

Jelang Berakhirnya Program, Total Dana Tebusan Tax Amnesty Baru Mencapai Rp 122 Triliun

Berdasarkan data pajak tersebut, total tebusan Rp 122 triliun berasal dari pembayaran berdasarkan surat setoran pajak (SSP). Dari total dana tersebut, sebesar Rp 110 triliun merupakan pembauaran tebusan, sebesar Rp 12,5 triliun adalah pembayaran tunggakan, dan Rp 1,08 triliun adalah pembayaran bukti permulaan (bukper).

Sementara itu, total harta yang dideklarasikan hingga saat ini tercatat Rp 4.632 triliun. Dari jumlah tersebut, komposisi terbesar masih didominasi oleh deklarasi harta bersih dari dalam negeri senilai Rp 3.490 triliun. Sedangkan, deklarasi harta dari luar negeri tercatat Rp 1.028 triliun dan repatriasi dana dari luar negeri tercatat sebesar Rp 146 triliun.

Adapun dari total dana tebusan yang tercatat di ditjen pajak sebesar Rp 109 triliun, sebesar Rp 88 triliun berasal dari objek pajak (OP) non usaha mikro kecil menengah (UMKM), sebesar Rp 13,3 triliun badan non UMKM, sebesar Rp 6,98 triliun badan UMKM dan Rp 510 miliar UMKM.

Program Tax Amnesty periode III dimulai awal Januari hingga akhr Maret 2017. Adapun besaran persentase tebusan untuk ikut program tersebut naik dari periode kedua atau periode pertama.

Untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi harta dari luar negeri, tarifnya menjadi 5 persen, sedangkan untuk deklarasi luar negeri mencapai 10 persen. Adapun untuk UMKM tarifnya tetap sama yakni 0,5 persen untuk harta di bawah Rp 10 miliar dan 2 persen untuk harta di atas Rp 10 miliar.

Setelah kebijakan itu berakhir pada 31 Maret 2017, pemerintah akan membuat kebijakan penegakkan hukum pajak yang lebih keras termasuk sanksi yang besar kepada wajib pajak yang tidak melaporkan semua hartanya kepada negara. (bst)

Baca Juga:

Ditjen Pajak Sebut Ada Konglomerat versi Forbes yang Belum Ikut ‘Tax Amnesty’

Dana Repatriasi Baru Rp 146 Triliun, Ditjen Pajak Terus Lakukan Sosialisasi Tax Amnesty

Peserta Tax Amnesty Meningkat Tapi Hasil Tebusan Masih Minim