Jokowi Tetapkan 23 Juni Jadi Cuti Bersama Lebaran

Nasional3 Views

kabarin.co – Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan surat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 18 tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017. Kepres tersebut ditandatangi per hari ini, Kamis 15 Juni 2017.

“Menetapkan cuti bersama tahun 2017 yaitu pada tanggal 23, 27,28,29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jum’at) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal,” bunyi putusan dalam Keppres itu.

Jokowi Tetapkan 23 Juni Jadi Cuti Bersama Lebaran

Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan Hari Raya Natal tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.

Landasan hukum terbitnya Keppres Nomor 18 tahun 2017 adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Juga UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).

Juga termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60371). (epr/viv)

Baca Juga:

Cuti Bersama Natal 2016, Peraturan Ganjil Genap Tidak Berlaku

Tambah Cuti Lebaran, PNS Bakal Dikenakan Sanksi

Jokowi Tetapkan Tanggal 15 Februari 2017 Sebagai Hari Libur Nasional

Demi Hadiri Vonis Jessica Kumala Wongso, Seorang Karyawan Rela Cuti Kerja

Libur Paskah, PT KAI Tambah 7 Perjalanan Kereta

Mentawai, Tempat Berlibur Aktor “Fast and Furious” dan tak Lagi Tempat Buangan