Kapolres Padang Pariaman dan Wakapolresta Padang Diperiksa, Ada Apa?

Kabarin.co, Padang– Dua perwira menengah (pamen) kepolisian wilayah Sumatera Barat (Sumbar) diperiksa dan ditarik dari tugas jabatannya.

Pamen yang diperiksa itu, yakni Kapolres Padang Pariaman, AKBP Dian Nugraha Hyang Batara Wasida Putra Sakti, dan Wakil Kapolresta Padang, AKBP Haris Hadis.

Kedua pamen itu diperiksa terkait dugaan pelanggaran dalam melaksanakan tugas. Jabatan keduanya kini terpaksa diserahkan ke pelaksana tugas (plt).

“Masalah internal,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto kepada kabarin.co saat dihubungi, Selasa (7/12).

Pemeriksaan ini, sebutnya, demi meningkatkan produktivitas dan kinerja Polda Sumbar, baik dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, terang Satake, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa selama ini juga konsisten menerapkan prinsip reward dan punishment terhadap seluruh jajarannya

“Termasuk kapolda sendiri siap diberikan punishment jika melanggar ketentuan atau norma,” ujarnya.

Apalagi, lanjutnya, dalam masa pandemi ini, Polri dituntut menjadi garda terdepan dan benteng terakhir dalam menekan tingkat penyebaran dan penularan virus COVID-19.

Kemudian, Satake mengungkapkan, kedua pamen ini statusnya belum diganti. Namun tugas dan tanggung jawab atas jabatan sementara dilaksanakam oleh pelaksana tugas.

Kendati begitu, sebut Satake, pihaknya belum bisa mempublikasikan sebab masih proses pemeriksaan dan belum final. Pihaknya juga harus junjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Sambil menunggu proses pemeriksaan internal, kita belum bisa mempublikasikan karena proses pemeriksaan belum final,” jelasnya.

Selama pemeriksaan berlangsung, untuk sementara Plt Kapolres Padang Pariaman diisi oleh AKBP M Qory Oktohandoko, dan Plt Wakil Polresta Padang belum ditunjuk. (*)