Kasus Jubir FPI Munarman Terkait Fitnah Terhadap Pecalang Ditingkatkan ke Penyidikan

kabarin.co – Diduga memiliki unsur pidana, kepolisian telah meningkatkan status kasus dugaan penghinaan yang dilakukan oleh juru bicara FPI, Munarman, terhadap pecalang di Bali ke penyedikan.

“Ini ada unsur pidananya sehingga ditingkatkan menjadi penyidikan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Martinus, di Jakarta, Selasa 31 Januari 2017.

Sebab itu, kepolisian juga telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan. Surat itu resmi diberikan sejak Kamis, 19 Januari 2017.  “Sudah ada 21 saksi yang diperiksa, termasuk tiga ahli. Ada ahli pidana, ahli bahasa dan ahli IT (informasi dan teknologi),” ujarnya.

Namun dengan begitu, saat ini status Munarman masih ditetapkan sebagai saksi. “Sejauh ini masih saksi,” katanya.

Sebelumnya, Munarman dilaporkan ke Polda Bali oleh Elemen Lintas Agama Bali terkait fitnahnya terhadap pecalang, yang disebutnya melarang umat muslim salat Jumat di Bali.

“Munarman mengatakan, pecalang di Bali melempar rumah orang muslim, melarang salat Jumat. Ini sama sekali tidak benar. Peristiwa itu tidak pernah ada,” ujar juru bicara Elemen Lintas Agama Bali I Gusti Agung Ngurah Harta beberapa waktu lalu.

Ucapan Munarman itu dianggap bisa memecah belah kerukunan antarumat beragama. Sebab selama ini, kerukunan umat beragama di Bali itu terjalin dengan baik.

“Ini murni fitnah, karena sangat meresahkan. Karena ini fitnah, supaya polisi segera memeriksa Munarman. Kenapa dia mengatakan orang Bali melarang salat Jumat? Ini maksudnya apa?” ujarnya. (epr/viv)

Baca Juga:

Jubir FPI Diperiksa Polda Bali Terkait Fitnah Pecalang

Diduga Telah Hina Pecalang, Juru Bicara FPI Munarman Dilaporkan ke Polisi Oleh Ormas Bali