Kasus Penistaan Agama Oleh Ahok, Polisi Diingatkan Tidak Meniru Penyidik KPK

kabarin.co – Pada kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, penyidik polisi diingatkan tidak meniru penyidik KPK. Dalam kasus korupsi Sumber Waras, kata praktisi hukum Mu’adz Masyadi, telah diperiksa saksi ahli yaitu BPK dan hasil investigasi audit menyatakan ada kerugian negara.

“Namun KPK tidak mengikuti, tidak menjadikan rujukan hasil audit dari BPK tersebut,” kata Mu’adz di Denpasar, Kamis (13/10).

Menurut Mu’adz, dalam kasus Sumber Waras, KPK berpendapat tidak ada kerugian negara. Hal tersebut lanjutnya, menyebabkan kasus korupsi Sumber Waras berhenti dan tidak dapat tingkatkan ke penyidikan.

“Padahal, BPK adalah lembaga resmi Pemerintah dan dibentuk berdasarkan Undang-undang,” kata Ketua Majelis Wakaf DPP Perhimpunan Al Irsyad itu.

Demikian juga dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok sebagai terlapor terang Mu’adz. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan tersebut proses pidana akan mencari kebenaran materil yaitu membuktikan unsur 2 pidana sesuai dengan pasal 156a KUHP, pada bab kejahatan ketertiban umum.

Untuk membuktikan unsur 2 pada pasal 156a penyidik mengacu pada hukum formil yaitu yaitu hukum acara pidana pada pasal 183 KUHAP  yaitu mengenai alat bukti. Dalam hal ini sebut Mu’adz, diperlukan keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa.

Mu’adz mengatakan, untuk memeriksa keterangan ahli, penyidik harus menggunakan ahli dari MUI sebagai rujukan umat muslim di Indonesia , sebagai ahli dalam bidang agama Islam di Indonesia. Mu’adz menyatakan khawatir, saksi ahli dari MUI tersebut tidak menjadi pertimbangan oleh penyidik Polda Metro dan akan dicari ahli penyeimbang selain MUI.

“Selanjutnya, apabila ahli tersebut mengatakan tidak penistaan agama, lalu berdasarkan keterangan tersebut penyidik akan menghentikan perkara tersebut. Ini seperti cara-cara yang digunakan KPK dalam kasus Sumber Waras,” katanya menjelaskan. Salah seorang kandidat Ketua Peradi Denpasar itu berharap, agar penyidik Polda Metro tidak meniru dan menjiplak apa yang dilakukan penyidik KPK yang diduga ada intervensi partai penguasa. (MYR/rep)

Baca Juga:

Terkait Dugaan Penistaan Agama oleh Ahok, Majelis Ulama Indonesia: Waspada Provokator !

Penjelasan Kabareskrim Tentang Laporan Dugaan Ahok yang Menistakan Agama Ditolak

Ahok Pantas Dipidana, Jika Memang Terbukti Menghina Agama