Kenaikan Cukai Rokok yang Diperkirakan Mencapai Dua Kali Lipat

kabarin.co – Jakarta, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti menyangkal bahwa harga rokok akan naik hingga Rp 50.000 per bungkus.

Menurut dia, asal-usul kenaikan harga rokok hingga Rp 50.000 karena ada penelitian yang menyebutkan jika harga rokok capai Rp 50.000 maka akan banyak orang berhenti merokok.

“Nanti dulu, itu harga Rp 50.000 darimana dulu asal-usulnya, kan pemerintah tidak pernah membicarakan, industri juga tidak ada umumkan harga Rp 50.000. Pendapatan cukai memang naik di APBNP dan kemungkinan pajak cukai naik 10-15 persen,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, di Jakarta, Minggu (21/8/2016).

Dia menuturkan, kenaikan cukai rokok harus dilihat dari laju inflasi pada tahun ini. Sehingga, dia meminta kepada pemerintah untuk menaikkan cukai tidak lebih dari enam persen.

Hal itu industri rokok tidak terbebani dengan kenaikan harga cukai. Dia juga mengungkapkan, jika cukai naik 6 persen maka harga rokok juga akan naik enam persen dari harga sebelumnya.

“Kami ingin kalau ada kenaikan cukai itu jangan terlalu jauh dari inflasi, inflasinya sebesar enam persen. Jadi kalau kenaikan cukai enam persen silahkan, tetapi 10 persen masih tinggi,” ucapnya.

Seperti diberitakan, beredar kabar harga rokok akan menembus angka Rp 50.000. Naiknya harga rokok tersebut disebabkan oleh kenaikaan cukai rokok yang diperkirakan mencapai dua kali lipat.(kom)

Baca Juga:

Dirjen Pajak Membuka Nomer Khusus WhatsApp (WA) untuk Para Wajib Pajak Sampai 24 Jam

Ismanus Soemiran: Bahwa Isu Kenaikan Harga Rokok Merupakan Kabar Fiktif

Bank Indonesia : Pertumbuhan Penyaluran Kredit Perbankan di bawah 10 Persen