Kesal karena Dipecat, Kepala BPD Copot Paksa Bendera Merah Putih di Kantor Desa

kabarin.co – Kensianus Mollo  (26) mencopot paksa bendera merah dari tiang bendera Kantor Desa Naikake B, Kecamatan Mutis, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal itu dilakukannya karena kesal setelah dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Kensianus kesal, setelah dipecat oleh Kepala Desa Naikake B, Herminigildus Tob pada 20 September 2015 lalu.

Komandan Kodim 1618 TTU, Letnan Kolonel Infanteri Yudi Gumilar kepada Kompas.com, Minggu (5 /6/2016) mengatakan, karena dendam lama, Kensianus bermaksud mencari sang kepala desa, namun tidak ketemu sehingga bendera tersebut kemudian menjadi sasaran amuk Kensianus.

“Dia (Kensianus) jengkel karena kepala desa memberhentikan dirinya dari BPD tanpa melalui rapat. Ia lalu melampiaskan kemarahan kepada bendera dan melempar papan desa karena kesal kepala desa yang ia cari tidak berada di kantor,”jelasnya.

Menurut Yudi, Kensianus yang pernah menjabat sebagai kepala BPD selama tiga tahun dengan gaji Rp 450.000 per bulan tersebut, kecewa juga setelah gagal lagi terpilih sebagai perangkat desa.

Sebelum melakukan perusakan lanjut Yudi, Kensianus yang adalah sarjana pendidikan itu terlebih dahulu bersama teman-temannya mengonsumsi minuman beralkohol berupa Sopi di pasar Naikake A.

“Setelah pelaku mabuk dan mulai berkurang rasa sadarnya, pelaku kembali ke rumahnya  dan  melampiaskan rasa kekesalannya dengan cara menghancurkan perabot rumah tangga pelaku sendiri lalu mendatangi Kantor Desa Naikake B dan menurunkan bendera merah putih yang masih berkibar pada tiang lalu diturunkan tanpa sebab yang mengakibatkan tiga ikatan tali bendera putus,” katanya.

Pelaku kemudian ditangkap dan dibawa ke Polres TTU untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

Sebelumnya diberitakan, akibat mabuk minuman keras, Kensianus Mollo (26) mencopot bendera merah putih yang sedang berkibar di halaman kantor desa setempat yang berbatasan langsung dengan Distrik Oekusi, Timor Leste.

Komandan Kodim 1618 TTU, Letnan Kolonel Infanteri Yudi Gumilar kepadaKompas.com, Minggu (5 /6/2016) mengatakan, aksi Mantan Ketua Badan Pemerintahan Desa (BPD) di Desa Naekake B, Kecamatan Mutis, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) ini,  lantaran mabuk minuman keras jenis sopi.

“Kejadiannya pada Kamis (2/6/2016) sore sekitar pukul 15.10 Wita. Dia (Kensianus) ini mantan Ketua BPD Desa Naikake B. Dia awalnya bersama teman-temannya minum miras hingga mabuk berat. Saat hendak pulang rumah, ia sempat masuk ke kantor desa setempat dan menuju tiang bendera dan menurunkan paksa bendera merah putih hingga tali bendera pun putus,” ungkap Yudi.

Saat menurunkan paksa bendera lanjut Yudi, tidak ada seorang pun yang berada di kantor desa, sehingga ia pun dengan leluasa menggenggam bendera dengan tangan kanannya dan kemudian berjalan ke arah rumahnya.

“Pada waktu berjalan pulang sambil pegang bendera, dia sempat berpapasan dengan seorang warga yang bernama Rosalina Taninas. Karena melihat Kensianus yang memegang bendera merah putih dalam keadaan mabuk berat, Rosalina pun kemudian merampas bendera itu dan membawanya pulang kembali ke rumah dan melapor kepada suaminya,” jelasnya.

Bersama sang suami, Rosalina kemudian melapor ke Camat Mutis yang selanjutnya laporan itu diteruskan ke Koramil Miomafo Barat dan Polsek Mjomafo Barat.

Setelah mendapat laporan tersebut, tim gabungan dari TNI dan Polisi serta Brimob, kemudian bergegas melakukan penangkapan terhadap Kensianus yang saat itu bersembunyi di Gereja Katolik Naikake B.

“Saat ini Kensianus sudah ditahan di Polres TTU. Untul motifnya masih didalami oleh polisi. Karena lokasi kejadiannya berbatasan dengan Timor Leste, maka kami masih menelusuri riwayat pelaku dan keluarganya, jangan sampai adalah simpatisan sebelah (Negara Timor Leste),” ujarnya. (kom)