Ketahuan Gelapkan Uang Pajak Rp2.5 M Bripka AF Nekad Akhiri Hidup Dengan Minum Racun

Berita30 Views

Kabarin.co – Bripka AF, Anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Samosir, Sumatera Utara, bunuh diri diduga dengan meminum sianida. Tindakan itu dilakukan AF diduga karena ketahuan menggelapkan uang pajak kendaraan bermotor ratusan warga Samosir yang mencapai Rp 2,5 miliar.

Kapolres Samosir AKBP Yogie mengatakan, dugaan itu berawal dari sebuah botol minuman bersoda berwarna keruh yang diduga telah dicampur dengan sianida dan botol diduga berisi serbuk racun lainnya.

Botol itu didapatkan di lokasi ditemukannya jenazah Bripka AF di tebing curam Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, oleh sesama rekan Polisinya pada 6 Februari lalu.

Yogie mengatakan, temuan zat sianida sejalan dengan temuan ahli digital forensik, di mana melalui ponsel almarhum ada pencarian racun sianida dan beberapa racun lainnya. “Kemudian juga yang jelas kami menemukan ada kaitan antara browsing Google dengan fakta di lapangan temuan adanya sianida, zat yang diduga sianida yang ada di botol Fanta,” kata Yogie dalam konferensi pers, Selasa (14/3/2023).

Terkait darimana racun itu dibeli, Yogie mengaku belum mengetahui pasti. “Terkait perolehan racun, kami tidak sampai ke sana karena tidak ada saksi yang menjelaskan hal tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala UPT Samsat Pangururan, Deni Meliala, mengatakan sudah ada 100 orang yang datang kepadanya menyampaikan keluhan. Kebanyakan dari mereka mengaku sudah membayar tagihan pajak melalui Bripka AF. “Mau diproses pun, oknumnya sudah meninggal.

Kami berinisiatif meringankan biaya denda sebesar 85 persen,” kata Meliala, Kamis (9/3/2023). Diduga Bripka AF memenggelapkan pajak hingga Rp 2,5 miliar.(pp)