Kisah Sedih Sopir Truk yang di Tumbalkan Bosnya Karna Bawa Solar Ilegal

KabarinAja10 Views

Kabarin.co – Mata Udi berlinang. Sambil mengenakan baju tahanan, perlahan keluar dari pintu sel dan langsung memeluk istri beserta tiga anaknya yang datang membesuk siang.

Udi adalah seorang sopir truk asal Wajok Hilir, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar).

Dia ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Kabupaten Sekadau karena kedapatan membawa delapan ton bahan bakar minyak (BBM) solar tanpa dokumen alias ilegal.

Sudah hampir satu bulan Udi mendekam di dalam jeruji besi. Dia mengakui perbuatannya salah dan siap bertanggung jawab di hadapan hukum.

Namun, Udi juga menuntut pihak kepolisian segera menangkap bos pemilik  solar ilegal tersebut.

“Ketika berangkat, saya kira pemilik modal dan pemilik minyak ini sudah koordinasi di lapangan. Ternyata tidak. Kalau saya tahu dari awal, saya pasti tidak akan mau berangkat,” kata Udi.

Sebagaimana diketahui, Udi ditangkap di Jalan Raya Sekadau-Sintang saat hendak mengantarkan solar tersebut ke sebuah perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Sintang.Udi menceritakan, peristiwa penangkapan bermula.

Saat itu, dia dihubungi seorang pria berinisial RF dan menawarkan membawa delapan ton solar ke Kabupaten Sintang. Karena Udi juga tidak memiliki pekerjaan tetap, tawaran itu langsung diterima.

Setelah mobil tangki diisi muatan, Udi mendapat uang jalan Rp 1,2 juta. Udi terkejut karena dirasa uang jalannya terlalu kecil. Biasanya, untuk perjalanan ke Kabupaten Sintang, uang jalannya Rp 2 juta.

“Saya ragu berangkat karena uangnya tidak sesuai. Sempat saya ajukan batal berangkat, tapi RF memaksa. Karena juga butuh uang, saya tidak bisa menolak,” ucap Udi.

Udi pun akhirnya berangkat dari Kota Pontianak ke Kabupaten Sintang, membawa mobil tangki bermuatan delapan ton solar dengan berbekal surat jalan dan dokumen pesanan yang diduga palsu.

Malang bagi Udi,dia ditangkap aparat Polres Sekadau. Dia dibawa ke Mapolres. Sementara mobil tangki dibiarkan tetap berada di pinggir jalan.

Udi lalu menjalani pemeriksaan. Kepada penyidik, Udi mengakui bahwa hanya diminta untuk mengantar solar ke Kabupaten Sintang oleh pemilik barang.

“Kepada penyidik, saya disuruh oleh RF dan solar ini punya KV,” terang Udi.

Saat tengah dalam pemeriksaan, dia menghubungi bos pemilik minyak, KV, dan meminta datang ke Mapolres Sekadau untuk menyelesaikan masalah.

Menurut Udi, keesokan harinya, KV datang ke Mapolres Sekadau dan sempat menjalani pemeriksaan.

“Saya juga bertemu dengan KV. Dia minta sabar menunggu. Karena KV akan mengurus masalah tersebut. Saya dijanjikan keluar dari tahanan,” ujar Udi.

Usai berjanji, KV pamit untuk kembali ke hotel karena ingin mandi. Namun, sejak hari pertama pertemuan sampai dengan saat ini, KV menghilang. Udi dibiarkan mendekam di tahanan hampir sebulan.

Udi berharap kepada aparat penegak hukum adil. Kalaulah dirinya salah, karena membawa minyak tidak sesuai dengan tujuannya, maka harusnya orang-orang yang terlibat di belakangnya juga ditangkap.

“Jangan hanya saya yang ditumbalkan,” ungkap Udi.

Pihak keluarga minta keadilan

Adik Udi, Abdullah, mengaku, pihak keluarga tidak mempermasalahkan jika memang Udi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Abdullah menuturkan, memang apa yang dikerjakan Udi salah. Tetapi, kesalahan yang dilakukannya tidak berdiri sendiri.

Menurut Abdullah, abangnya hanya berperan sebagai sopir. Menerima upah dari pemilik minyak. Ia bekerja untuk menafkahi istri dan anak-anaknya.

“Kalau abang saya salah, kami berharap tegakkan hukum seadil-adilnya,” pinta Abdullah.

Abdullah meminta, orang-orang yang terlibat, seperti pemilik minyak dan orang yang menyuruh abangnya mengantar minyak ke Sintang, juga ikut ditangkap.

Polisi langsung keluarkan DPO

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Rahmad Kartono membenarkan bahwa pada Kamis 1 September lalu, pihaknya menangkap tangki bermuatan delapan ton solar, yang dibawa oleh pelaku atas nama Udi.

Rahmad menerangkan, mobil tangki tersebut diamankan ketika melintas. Di mana tangki tersebut bermuatan 8.000 liter solar tanpa dilengkapi dokumen sah.

“Untuk sopir tangki sudah dilakukan penahanan dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Rahmad.

Rahmad memastikan bahwa pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap dua orang yang diduga sebagai pemilik minyak dan orang yang menyuruh tersangka.

Rahmad menyebutkan, kedua orang itu memang masih belum diketahui keberadaannya. Namun, dia telah mengeluarkan surat daftar pencarian orang untuk KV dan RF(pp)