Komisi Yudisial Dukung KPK Tegakkan Hukum Usut Tuntas Kasus Korupsi yang Melibatkan Hakim Agung

Berita3 Views

Kabarin.co – Komisi Yudisial mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan hakim agung.

Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting mengatakan, kasus yang menjerat dua hakim agung adalah persoalan serius yang melibatkan penegakan hukum.

“Komisi Yudisial mendukung langkah penegakan hukum oleh KPK untuk membongkar tuntas kasus ini yang mana merupakan bagian dari persoalan judicial corruption,” ujar Miko dalam keterangan tertulis, Senin (14/11/2022)

Miko mengatakan, Komisi Yudisial juga akan menjalankan fungsinya terhadap hakim agung yang ditetapkan sebagai tersangka.

Komisi Yudisial, kata Miko, akan menjalankan proses etik sesuai dengan mandat yang sudah ditetapkan.

Namun demikian, proses etik tersebut masih belum dilakukan lantaran penetapan tersangka oleh KPK hingga saat ini masih belum diumumkan secara resmi.

“Komisi Yudisial sampai saat ini masih dalam posisi menunggu pengumuman resmi dari KPK terkait penetapan tersangka terhadap salah seorang hakim agung,” ujar Miko.

“Apabila benar ada hakim agung atau hakim yang ditetapkan sebagai tersangka, maka pada waktunya Komisi Yudisial akan turut menjalankan proses etik sesuai mandat yang dimiliki,” sambung dia.

Sebelumnya, dua orang hakim agung disebut menjadi tersangka dalam kasus korupsi suap koperasi simpan pinjam Intidana.

Hakim Agung pertama yaitu Sudrajad Dimyati yang diumumkan sebagai tersangka oleh KPK sejak akhir September 2022.

Hakim agung kedua masih belum disebutkan oleh KPK, namun Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut hakim agung yang ditetapkan sebagai tersangka pernah menjalani pemeriksaan KPK.

Catatan  di antara belasan saksi yang telah dipanggil KPK, satu-satunya yang berstatus sebagai hakim agung adalah Gazalba Saleh pada 27 Oktober 2022.(pp)