Komisioner KPU Usul Audit Keuangan Parpol Tiap Tahun Masuk RUU Pemilu 2019

kabarin.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada pemerintah dan DPR untuk memasukan poin terkait keterbukaan pengelolaan keuangan partai politik ke dalam Undang-Undang (RUU) Pemilu 2019.

Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, poin tersebut dapat dijadikan syarat bagi parpol untuk mengikuti pemilu.

“Partai harus membuka kepada publik dan jujur bagaimana pengelolaan partainya selama ini,” kata Ida di Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Menurut Komisioner KPU Ida Budhiati, persyaratan tersebut harus dimasukkan, mengingat kekurangan dalam UU Pemilu sebelumnya.

Dalam UU Pemilu itu, persyaratan partai politik dapat mengikuti pemilu hanya berkaitan dengan keanggotan, kepengurusan, dan kantor partai.

Ia juga menekan, betapa pentingnya memasukkan keterbukaan pengelolaan keuangan partai untuk mendorong profesionalisme dan integritas partai politik.

“Ini bisa memperkuat kelembagaan partai,” ucap Ida.

Menurut dia, mekanisme itu dapat ditekankan bahwa partai politik harus menyerahkan hasil audit pengelolaan dana politiknya selama satu tahun terakhir.

Jika tidak bisa dipenuhi maka partai tersebut tidak dapat mengikuti penyelenggaraan pemilu.

“Jadi dalam UU Pemilu nanti dapat diatur bahwa parpol punya kewajiban untuk menyusun laporan dan juga melakukan audit keuangan setiap satu tahun, dan wajib dilaporkan,” ujarnya.

Penambahan satu elemen tersebut, kata dia, dimaksudkan untuk memperkuat partai dan menumbuhkan kembali rasa kepercayaan publik kepada partai. Partai politik diminta jangan semata-mata memenuhi syarat peserta pemilu hanya untuk syarat formalitas.

“Jauh lebih penting bagaimana aspek akuntabilitas keuangan parpol dapat dibuktikan. Kalau tidak bisa dibuktikan maka tidak bisa terdaftar,” kata Ida. (kom)