Korban pencabulan Puas, Hukuman Saipul Jamil Diperberat

kabarin.co – Jakarta, Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukuman terhadap kasus terpidana kasus asusila Saipul Jamil. Awalnya pedangdut akrab disapa Bang Ipul divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Namun, karena dugaan suap yang dilakukan oleh Saipul Jamil untuk mengurangi vonis, menghukum mantan suami Dewi Persik itu justru ditambah menjadi  lima tahun.

Hal itu membuat DS sebagai korban pelecehan Saipul Jamil puas. DS pengacara, Osner Johnson Sianipar menilai keyakinan dari Pengadilan Tinggi Jakarta benar.

“Itu dinamika hukum. Kemarin dalam menuntut Jaksa mengenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal lima tahun. Namun para hakim diatur oleh pasal 292 KUHP, tiga tahun penjara tanpa denda,” kata Osner Johnson Sianipar saat dihubungi oleh wartawan di Jakarta, Selasa (4/10/2016).

“Kemudian kita lihat kemarin keputusan Pengadilan Tinggi, sehingga 5 tahun penjara. Itu tujuan benar. Di bawah aturan yang ditetapkan oleh hukum. Cukup puas-lah,” tambahnya.

Diakui Osner, semula dirinya sempat keberatan ketika mendengarkan vonis hakim. Namun, semua itu akhirnya terbayarkan dengan keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menambah masa hukuman  Saipul Jamil.

“Jujur kami kemarin sangat keberatan benar. Karena sudah  menciptakan UU Perlindungan Anak untuk menindaklanjuti dengan waktu. Selain itu, undang-undang dalam KUHP dianggap tidak memenuhi syarat,” Osner Johnson Sianipar mengakhiri. (epr/lip)

Baca Juga:

Pengadilan Tinggi DKI Memperberat Hukuman Saipul Jamil Manjadi 5 Tahun

Ahli Forensik Temukan Kejanggalan Pemeriksaan DNA Saipul Jamil

Jika Saipul Jamil Kabur, Tembak Saja