KPK: Kasus Teman Ahok, Surat Penyelidikan Diteken Besok

Kriminal, Metro11 Views

kabarin.co – Jakarta, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan lembaganya akan menyelidiki dugaan aliran Rp 30 miliar ke Teman Ahok, organisasi relawan pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Dugaan aliran dana Rp 30 miliar pertama kali dilontarkan politikus PDI Perjuangan, Junimart Girsang saat rapat dengan KPK, pekan lalu. Agus membenarkan bahwa lembaganya tengah mengembangkan dugaan aliran dana ke Teman Ahok itu.

Menurut Agus, ia akan menandatangani surat perintah penyelidikan terkait dugaan aliran dana ke Teman Ahok itu dalam waktu dekat. “Mungkin baru akan saya tanda tangani besok (Rabu) atau lusa (Kamis),” kata Agus di Jakarta, Selasa, 21 Juni 2016.

Pernyataan Agus itu muncul bersamaan dengan pemeriksaan terhadap anak bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, Richard Halim Kusuma, untuk dimintai keterangan ihwal kasus suap rancangan peraturan daerah reklamasi Jakarta.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemeriksaan Richad diduga terkait aliran dana ke Teman Ahok. Namun Agus enggan mengomentari informasi itu dengan rinci. Pihaknya menyerahkan kepada penyidik untuk menangani kasus suap reklamasi yang menyeret Mohamad Sanusi, eks Ketua Komisi D DPRD DKI sebagai tersangka.

“Ya, kalau soal Raperda kan kasusnya kemarin suap-menyuap, apakah ada enggak hubungan anak itu (Richard) dengan pengaturan Raperda, itu saja,” kata Agus Rahardjo. Richard diperiksa KPK selama kurang lebih sembilan jam.

KPK menduga Richard memiliki informasi penting perihal suap Raperda. KPK menangkap Sanusi pada 31 Maret 2016. Sanusi diduga menerima suap dari bos Agung Podomoro, Ariesman Widjaja, yang diberikan melalui karyawan Ariesman, Trinanda Prihantoro.

Saat operasi, KPK menyita duit Rp 1,14 miliar yang diduga untuk memuluskan pembahasan Raperda reklamasi. KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengeluarkan surat pencekalan ke luar negeri bagi Richard pada 7 April 2016.

Pencekalan juga dilakukan terhadap staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja, yang disebut-sebut ikut terlibat dalam perkara suap tersebut. Sunny juga sudah berkali-kali diperiksa terkait suap Raperda reklamasi. (tem)