KPK Periksa Ketum PPP Romahurmuziy Terkait Kasus Suap Dana Perimbangan Daerah

KabarUtama5 Views

kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy (Romi) hari ini, Senin (20/8/2018)‎. Romi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah.

Selain Romi, KPK jugamengagendakan pemeriksaan Bupati Labuhanbatu Utara, Khaeruddin Syah Sitorus. Khaeruddin juga akan diperiksa sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo (YP).

KPK Periksa Ketum PPP Romahurmuziy Terkait Kasus Suap Dana Perimbangan Daerah

“Hari ini, Senin 20 Agustus 2018, diagendakan pemeriksaan dua saksi untuk tersangka YP ‎dalam kasus dugaan suap terkait dana perimbangan daerah, yaitu Khaerudinsyah Sitorus, dan M Romahurmuziy,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya.

Belum ditehui pasti kaitan Rimo dalam kasus ini. Diduga, penyidik akan mengonfirmasi Romi terkait dugaan aliran uang suap ‎dana perimbangan daerah yang mengalir ke sejumlah pihak, pada pemeriksaan kali ini.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah kader PPP yang di antaranya, Wabendum PPP, Puji Suhartono, anggota Komisi IX DPR fraksi PPP, Irgan Chairu Mahfiz, serta Wali Kota Tasikmalaya asal PPP, Budi Budiman.

KPK sendiri memang tengah mengembangkan kasus yang menyeret PNS Kemenkeu Yaya Purnomo dan anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono. Pengembangan mengarah ke sejumlah anggota DPR, pejabat Kemenkeu, ataupun pejabat daerah.

Dugaan pengembangan kasus muncul usai penyidik menggeledah tiga lokasi terkait kasus ini. Tiga lokasi itu yakni, kediaman Puji Suhartono, di Graha Raya Bintaro, rumah dinas anggota DPR fraksi PAN yang diduga dihuni Sukiman di Kalibata, dan Apartemen milik tenaga ahli anggota DPR fraksi PAN di Kalibata City.

Dari apartemen tenaga ahli anggota DPR fraksi PAN, KPK menyita satu unit mobil jenis Toyota Camry. Kemudian, dari kediaman Puji Suhartono, KPK menyita uang sebesar Rp1,4 miliar dalam pecahan Dollar Singapura. Sedangkan dari rumah dinas anggota DPR fraksi PAN, KPK hanya menyita dokumen.

Febri mengatakan, pihaknya masih mendalami dugaan sejumlah bukti tambahan hasil penggeledahan ‎yang masih berkaitan dengan kasus ini. Nantinya, bukti tambahan tersebut besar kemungkinan bisa mengarah ke pengembangan perkara.

“Beberapa fakta akan kami lengkapi terlebih dahulu, penyidikan ini masih berjalan, nanti kita akan mempelajari kalau memang ada pengembangan-pengembangan di perkaranya untuk fakta-fakta yang lain,” kata Febri.

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan empat tesangka dalam kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Keempatnya yakni, Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono, PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo, perantara suap, Eka Kamaluddin, serta pihak swasta, Ahmad Ghiast. (epr/oke)

Baca Juga:

KPK Duga Mensos Idrus Marham Terlibat ‎Pembahasan Proyek PLTU Riau-I

KPK Tangkap Tangan Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan

KPK Periksa Inneke Koesherawati, Terkait Kasus Suap Kalapas Sukamiskin