KPK Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Setya Novanto

Nasional8 Views

kabarin.co – Jakarta, Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidik KPK sudah resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto, “Karena ada kebutuhan penyidikan, KPK keluarkan surat perintah penangkapan terhadap SN. Saat ini tim masih melaksanakan tugas tersebut,” kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (16/11).

Febri mengungkapkan, bila memang masih ada etika yang dari Setya Novanto, KPK masih memberikan kesempatan untuk  Ketum Partai Golkar untuk menyerahkan diri ke KPK.Ihwal proses penahanan, menurut Febri usai dikeluarkannya surat perintah penangkapan maka dalam waktu 1 x 24 jam, KPK akan memastikan lebih lanjut status apakah akan dilakukan penahanan atau tidak.

KPK Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Setya Novanto

“Yang jelas saat ini belum ada DPO, belum ada buron, KPK masih melakukan persuasif agar yang bersangkutan kooperatif,” ucap Febri.

Diketahu, puluhan anggota Brimob berjaga di depan kantor KPK sejak Rabu (15/11) sore. Penjagaan yang sama pun terjadi di kediaman Setya Novanto yang berada di Wijaya XIII Nomor 19. Adapun, kabar penjemputan paksa Setya Novanto memang beredar sejak siang. Hal ini tampak dengan penjagaan di lobi Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan yang dijaga puluhan orang bertubuh tegap tanpa seragam sejak sore.

Seperti diketahui pada Jumat (10/11) KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. KPK menduga Setya Novanto pada saat proyek KTP-el bergulir Setya Novanto yang menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama dengan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharja, pengusaha Andi Agustinus dan dua pejabat Kemendagri Irman, dan Sugiaharto, menguntungkan diri sendri atau korporasi atau orang lain dengan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan dan kedudukan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun tersebut. (epr/rep)

Baca Juga:

Jadi Tersangka Lagi, Setya Novanto Kembali Ajukan Praperadilan

Mahfud MD: Semestinya KPK Segera Tahan Setya Novanto

Setya Novanto Kembali Tersangka, Ini Reaksi Golkar

KPK Kembali Tetapkan Setya Novanto Sebagai Tersangka Kasus e-KTP

Kuasa Hukum Setya Novanto Ancam Polisikan KPK Jika Buat Sprindik Baru