KPK Terima Laporan Kasus Mesin Pesawat Garuda Indonesia

Kriminal8 Views

kabarin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat jubir, Febri Diansyah, akui bahwa dirinya sudah terima laporan tentang indikasi suap yang dilakukan di PT Garuda Indonesia yang dipimpin oleh Emirsyah Satar.

“Kami akan kembali melihat laporan yang masuk ke KPK. Sejauh ini, kami masih menyidik kasus indikasi suap mantan Dirut Garuda,” ujar Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/1/2017).

Febri tidak jelaskan laporan yang diterima oleh KPK tentang dugaan kasus yang libatkan Emirsyah Satar, mantan Dirut Pt Garuda Indonesia periode 2005-2014.

“Kami masih fokus kepada aliran dana pihak yang terkait dan peran masing-masing, termasuk hubungan dengan jabatan penerima,” kata Febri.

Walau demikian, febri akui akan kaji laporan yang sudah diberikan ke lembaga KPK tersebut.

“Kami akan lihat update-nya bagaimana, apakah ada keterkaitan dengan penyidikan yang kita lakukan saat ini. Segala informasi sangat berarti dan akan kita pilah yang relevan, kemudian kita tindaklanjuti lebih dalam,” kata Febri.

KPK ungkap kasus suap pengadaan mesin pesawat jenis A330-200 di PT Garuda Indonesia, PT Rolls Royce adalah mesin yang sediakan mesin tersebut.

Di kasus tersebut, KPK tetapkan dua orang tersangka, yakni Emirsyah Satar (ESA) Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014, dan Soetikno soedarjo (SS) Pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA).

Emir diduga terima suap sebesar 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau sebesar Rp 20 M. Demikian juga dengan barang sebesar US$ 2 juta yang ada di Singapura dan Indonesia,

Sebagai orang yang menerima, Emirsyah didakwakan langgar Pasal 12 huruf a atau Pasla 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke Pasal 64 ayat 1 KUHP.

SS orang yang memberi suap terkena Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 12 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga:

Dokumen SFO Juga Sebut Rolls-Royce Bermain di Tender PLN Indonesia

KPK Jadikan Ermisyah Satar Tersangka Garuda Indonesia Angkat Tangan

KPK Bongkar Semua Keterlibatkan Emirsyah Di Kasus Suap Pesawat Garuda

Menteri BUMN: Kasus Suap Emirsyah Satar Tangung Jawab Perorangan

Emirsyah Satar Miliki Kekayaan Rp 48 Miliar, KPK Selidiki Sumbernya